Sudah Diakomodir, Akhirnya Gugatan Sekolah Swasta Pada KDM Dicabut

Redaktur author photo
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

inijabar.com, Kota Bandung- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi pencabutan gugatan delapan organisasi sekolah swasta terkait kebijakan tentang 50 orang siswa per kelas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dedi Mulyadi mengucapkan terimakasih nya pada sekolah swasta yang bisa memahami niat baik dirinya agar anak di Jawa Barat tidak ada yang putus sekolah.

"Terima kasih ya pada sekolah swasta yang sudah mencabut gugatannya soal kebijakan saya satu rombel 50 siswa. Ini demia kebaikan pendidikan di Jawa Barat dan anak-anak di Jabar tidak ada yang putus sekolah,"ungkapnya di kanal tik tok nya.

Sementara itu saat pertemuan antara perwakilan sekolah swasta dan Pemprov Jabar bertemu dalam audiensi yang dilaksanakan di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Mereka pun telah menjalin kesepakatan bersama.

Mereka menilai, Pemprov Jabar telah mengakomodir keinginan dari sekolah-sekolah swasta.

Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKKS) Alex Edward menyatakan, gugatan sekolah swasta sudah terpenuhi oleh Pemprov Jabar. Sehingga terjadi perdamaian dan pencabutan gugatan dari PTUN Bandung.

"Para penggugat merasa sudah terpenuhi keinginannya oleh gubernur jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (di PTUN)," katanya, Senin (25/8/2025).

Alex juga mengatakan, keinginan dan kepentingan para penggugat telah diakomodir oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Oleh karena itu, pihaknya menganggap permasalahan kebijakan 50 siswa per kelas selesai.

Selain itu, kata Alex, kesepakatan lainnya bakal dilakukan pelacakan dan mengarahkan siswa yang belum terampung di sekolah negeri masuk ke sekolah swasta. Ia menyebut pemerintah juga bakal melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa tahun mendatang.

"Yang selama ini tidak terdaftar di sekolah negeri, putus sekolah akan ditracking dan akan dipindahkan ke swasta, disalurkan ke swasta. Dan tahun depan pemerintah akan melibatkan pihak-pihak swasta," kata dia.

Sementara menurut Ketua FKSS SMA Jabar Ade Hendriana, semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodasi oleh pemerintah. Oleh karena itu mereka sepakat untuk mencabut gugatan.

"Yang penting semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah, itu saja sih," ujarnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini