inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus potongan gaji selama 2 tahun yang dialami juru parkir di Puskesmas Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara sudah berakhir dengan perdamaian dan pihak Puskesmas memberikan uang kompensasi sebesar Rp5 juta pada juru parkir bernama husin itu.
Namun yang belum terungkap adalah soal potongan gaji tersebut terutama soal aliran uang potongan dan oknum pelaku pemotongan tersebut.
Bagi kalangan tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas hampir seluruh Kota Bekasi soal potongan tidak resmi memang seperti sudah membudaya.
Potongan uang Nakes yang resmi memang ada dan diatur dalam Permenkes (peraturan menteri kesehatan) terkait honor Jaspel (jasa pelayanan) Nakes.
Dalam Permenkes nomor 6 tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Aktifis muda Kota Bekasi, Ajo mengaku apresiasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun demikian, kata dia, persoalan potongan yang dituduhkan juru parkir Puskesmas Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara Husin harus diungkap.
"Persoalan sebenarnya kan soal tuduhan adanya potongan honor yang dialami pak Husin. Kalau perdamaian kedua belah pihak sudah ada itu baik. Namun soal dugaan adanya potongan honor di Puskesmas Telukpucung harus diusut, siapa yang memotong honor untuk apa potongan tersebut,"tandasnya (*)