Soal Ancaman Gugatan Pihak KONI Kota Bekasi, NCW; Bagus Biar Terbuka Aliran Uangnya

Redaktur author photo
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman P. Simaremare (kiri) dan Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Adv Antoni S.H., M.H. (kanan)

inijabar.com, Kota Bekasi - National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, merespons somasi dan rencana gugatan perdata yang diajukan KONI Kota Bekasi, terkait kritik mengenai dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 25 miliar.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menyatakan, bagus karena akan membuka semua tabir misteri penggunaan aliran uang di KONI Kota Bekasi.

Dia juga menegaskan, lembaganya tidak akan surut dalam mengawal penggunaan dana publik. Ia menilai, somasi justru membuka peluang transparansi yang lebih luas.

"NCW tidak akan berhenti mengawal dana rakyat. Somasi atau gugatan justru menjadi peluang untuk membuka semua data secara transparan. Kami berdiri di sisi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok," tegas Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

Herman menyatakan, kritik yang disampaikan NCW senantiasa berbasis pada data dan laporan masyarakat, untuk menghindari informasi simpang siur kepada publik, khususnya masyarakat Kota Bekasi.

"Kami sebagai lembaga penggiat antikorupsi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, menyampaikan informasi kepada publik untuk menghindari simpang siur," paparnya.

Saat ini, Herman mengatakan, tim hukum NCW DPD Bekasi Raya tengah menyiapkan jawaban resmi terhadap somasi yang diterima, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu  Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Adv Antoni S.H., M.H., menilai somasi yang dikirimkan oleh KONI kepada lembaga kontrol sosial tersebut kurang tepat.

"Kami menilai langkah hukum yang diambil KONI kurang tepat karena NCW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki fungsi sebagai lembaga kontrol pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Bekasi," ujar Antoni.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia itu mengatakan, akan terus mempertahankan dan membela hak-hak NCW sebagai lembaga kontrol pemerintah.

NCW menekankan, keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2,4 miliar memang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai korupsi. Namun, mekanisme penggunaannya tetap harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, NCW DPD Bekasi Raya, mendorong dilakukannya audit independen oleh lembaga kredibel dengan hasil yang diumumkan kepada publik. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini