Soal Pernyataan Menkeu, NCW Lapor ke KPK Dugaan Jual Beli Jabatan di Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ketua NCW Herman Simaremare

inijabar.com, Kota Bekasi - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, akan melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyinggung kasus jual beli jabatan di Bekasi berdasarkan data KPK.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menyatakan, pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari ASN dan masyarakat, terkait dugaan transaksi jabatan yang sedang dalam tahap verifikasi.

"Kami akan segera mengirimkan laporan resmi beserta data awal ke KPK, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dan Ombudsman RI. Kami memastikan isu ini naik kelas menjadi agenda nasional agar tidak tenggelam oleh narasi bantahan sepihak," ujar Herman, Kamis (23/10/2025).

Herman menilai, pernyataan Menteri Purbaya bukan sekadar opini, melainkan alarm serius dari pemerintah pusat terhadap integritas birokrasi daerah. Dalam rapat pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), Purbaya menyebut jual beli jabatan di Bekasi sebagai salah satu bukti reformasi tata kelola yang belum selesai.

Purbaya juga menyoroti skor integritas nasional yang berada di angka 71,53 atau di bawah target 74, dengan sebagian besar pemerintah daerah masuk kategori rentan atau zona merah.

"Ketika seorang menteri berani menyampaikan dugaan jual beli jabatan secara terbuka, artinya ada sinyal kuat hasil monitoring institusi strategis negara. NCW memandang pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh, bukan dibantah secara spontan apalagi emosional," kata Herman.

Menurutnya, jika pemerintah kota bersih, tidak perlu ada sikap defensif. Herman mengatakan, masyarakat butuh kepastian bahwa pemerintahan dijalankan berdasarkan merit system, bukan transaksional.

"Kalau bersih mengapa harus risih, berpikiranlah positif. Ini bukan soal menyerang figur, tapi memastikan pemerintahan dijalankan berdasarkan merit system, bukan transaksi," tegasnya.

Diketahui bahwa data menunjukkan Indeks Integritas Pemerintah Kota Bekasi pada 2024 hanya mencapai 63,26 poin, turun lima poin dari tahun sebelumnya. Herman melihat penurunan ini sebagai cerminan nyata adanya degradasi tata kelola pemerintahan.

"Penurunan indeks integritas memperlihatkan lemahnya pengawasan internal. Jika proses pengawasan oleh Inspektorat berjalan efektif dan bebas intervensi, maka tren indeks integritas tidak akan menurun," jelasnya.

Herman menegaskan, ada korelasi antara turunnya indeks integritas dengan proses pengisian jabatan di Pemkot Bekasi. Salah satu indikator penilaian KPK adalah fairness dalam mutasi, promosi, dan rotasi jabatan.

"Jika proses ini tidak berbasis merit, maka indeks integritas akan turun secara otomatis. Jadi sudah pasti ada korelasinya," ucapnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, sebelumnya membantah tudingan jual beli jabatan dan menantang siapa pun untuk membuktikan, dengan menyatakan siap menanggung ganti rugi dua kali lipat bila terbukti benar.

Herman menilai, klaim transparansi yang disampaikan Tri harus dibuktikan melalui akses publik mengenai skor asesmen, rekam jejak kandidat, dan dokumen keputusan akhir dalam proses seleksi jabatan.

"Jika indikator ini belum dipublikasikan secara utuh, maka klaim transparansi menurut kami masih sebatas pernyataan, belum menjadi fakta hukum administratif," ungkapnya.

Terkait pernyataan Tri yang siap mengganti dua kali lipat bila terbukti ada pungli, Herman menilai sikap tersebut tidak lazim dari sisi etika pemerintahan.

"Pernyataan tersebut secara komunikasi politik terdengar percaya diri, namun secara etika pemerintahan kami rasa itu tidak lazim. Komitmen anti korupsi tidak diukur dengan janji pengganti rugi, tetapi dengan mekanisme pengawasan dan keberanian membuka data kepada publik," tuturnya.

Herman menambahkan, negara tidak dijalankan dengan logika ganti rugi, tetapi dengan supremasi hukum. Prinsip good governance mencakup akuntabilitas, fairness, dan audit trail yang bisa ditelusuri publik.

NCW akan mengambil langkah konkret dengan mengajukan permohonan audit ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KPK, dan Ombudsman untuk mengevaluasi seluruh proses seleksi jabatan tiga tahun terakhir di Pemkot Bekasi.

"NCW tidak bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan bukti. Jadi kami tidak akan menyebut nama, namun kami pastikan proses penelusuran ini berjalan hati-hati dan terukur," beber Herman.

Ia mengajak seluruh ASN untuk tidak takut melapor bila menemukan praktik jual beli jabatan. Negara menjamin perlindungan pelapor sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jabatan adalah amanah, bukan komoditas. Bagi masyarakat, pengawasan publik bukan keberanian melawan pemerintah, melainkan keberanian melawan penyimpangan demi menyelamatkan pemerintah dari tangan-tangan yang ingin menjadikannya alat kekuasaan pribadi," imbaunya.

Herman menutup dengan pesan tegas, bahwa Kota Bekasi harus menjadi kota dengan integritas, bukan kota dengan tarif jabatan. 

"Integritas tidak bisa diklaim, integritas harus dibuktikan, dan penurunan indeks ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah. NCW berdiri bukan untuk melawan siapa pun, melainkan untuk memastikan setiap jabatan kembali pada hakikatnya: pengabdian kepada rakyat dan negara," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini