![]() |
| Ketua Komisi II Latu Harhari |
inijabar.com, Kota Bekasi - Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan TPST Sumur Batu yang dinilai gagal, serta tuntutan keadilan lingkungan dari warga terdampak, menjadi sorotan dalam Simposium Sampah Bantargebang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, berkomitmen mendorong aspirasi masyarakat masuk dalam klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah lima tahun ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mengungkapkan hal tersebut, usai menghadiri simposium yang digelar Aliansi Masyarakat Penggiat Lingkungan, di Graha Bintang, Mustikajaya, Selasa (28/10/2025) lalu.
"Kemarin, saya diundang Aliansi Masyarakat Penggiat Lingkungan, untuk menghadiri acara simposium sampah di Bantargebang. Acara yang sangat luar biasa dengan narasumber dari akademisi, aktivis lingkungan, praktisi, Komnas HAM, dan stakeholder yang terkait dengan permasalahan sampah yang ada di Bantargebang," ujar Latu saat dihubungi, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Latu, para narasumber dalam simposium memberikan rapor merah terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan TPST Sumur Batu. Rapor merah ini, lanjutnya, harus menjadi masukan penting yang didengarkan Pemerintah Kota Bekasi.
"Mereka memberikan rapor merah terkait pengolahan sampah di TPST Bantargebang dan juga TPST Sumur Batu. Rapor merah inilah yang akan menjadi masukan penting, yang harus didengarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," tegasnya.
Latu menyebut, momentum ini sangat tepat karena saat ini Pemkot Bekasi sedang membahas PKS terkait pengelolaan sampah untuk lima tahun mendatang. Ia pun telah mendorong aspirasi masyarakat terdampak masuk dalam klausul PKS tersebut saat mengadiri paripurna.
"Apalagi saat ini sedang dilakukan pembahasan PKS Perjanjian Kerja Sama terkait dengan pengelolaan sampah untuk 5 tahun yang akan datang. Masukan aspirasi dari masyarakat terdampak inilah yang akan kita dorong untuk bisa masuk ke dalam klausul PKS-nya," kata Latu.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengakui, luka dan duka warga Bantargebang sudah sedemikian dalam akibat persoalan sampah yang berkepanjangan. Menurutnya, Kota Bekasi memiliki kontribusi besar karena ikut menyumbangkan sampah ke TPST Bantargebang.
"Luka dan duka warga Bantargebang sudah sedemikian dalamnya. Kita punya kontribusi besar karena ikut menyumbangkan sampah ke sana. Mereka menuntut keadilan lingkungan yang sudah lama terabaikan," ungkap Latu.
Latu menegaskan, sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan di Bantargebang. Wilayah tersebut, menurutnya, harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan.
"Sudah saatnya keadilan ekologis harus ditegakkan. Bantargebang harus dipulihkan bukan terus dikorbankan," tandasnya. (Pandu)



