![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait rencana pembangunan proyek PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) atau PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) di Kota Bekasi yang akan dikelola oleh Danantara pada tahun 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengusulkan lokasi lahan di wilayah Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang dengan luas 4,9 hektar.
Pembebasan lahan sepenuhnya otoritas Pemkot Bekasi. Dan sudah disiapkan anggaran sebesar Rp110 miliar. Menurut informasi yang berkembang lahan tersehut dihargai oleh pemerintah daerah sebesar Rp3 juta per meter.
Lahan tersebut sebetulnya lahan yang sejak awal direncanakan oleh Pemkot Bekasi saat masih dipimpin oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto yang menggandeng perusahaan asal China dengan investasi senilai Rp1,2 trilyun dan tipping fee dibayarkan dari APBD Kota Bekasi.
Beredar kabar saat itu warga pemilik lahan terdampak proyek PLTSa tersebut sudah diberikan tanda jadi (down payment) oleh oknum tokoh masyarakat di wilayah itu dengan harga per meter Rp1,1 juta.
Namun seiring perubahan rencana Pemerintah Pusat menjadikan proyek tersebut dikelola Danantara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, di media lokal menyatakan, saat ini proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektare sudah masuk tahap administrasi.
Lahan yang akan dibebaskan sebagian besar, kata dia, berupa tanah lapang dan rawa tanpa bangunan permanen. Setelah seluruh proses administrasi rampung, Pemkot Bekasi akan segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak.(*)



