![]() |
| Sidang perdana kasus korupsi alat olahraga |
inijabar.com, Kota Bekasi – Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (29/10/2025), selain mengungkap dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Agus Komarudin SH bersama Hakim Anggota Novian Saputra SH dan Jeffry Yetta Sinaga SH tersebut juga mengungkap praktek kongkalikong dalam harga barang alat olahraga ber merk Smas Pro.
Dalam sidang yang menghadirkan tiga terdakwa: Ahmad Zarkasih (AZ) mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Muhammad AR (MAR) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Mustari (AM) selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) itu, JPU menyebutkan bahwa pada akhir 2022, terdakwa Ahmad Zarkasih mendapat masukan dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial ND untuk membuat kegiatan pengadaan alat olahraga bagi masyarakat Kota Bekasi. Kegiatan tersebut tidak pernah masuk dalam rencana kerja Dispora untuk tahun anggaran 2023.
"Bahwa, karena kegiatan tersebut tidak pernah dibuat dalam rencana kerja Dinas Kepemudaan Olahraga Kota Bekasi untuk tahun 2023, yang seharusnya dibuat di sekitar bulan Mei atau Juni 2022, maka sekitar tanggal 5 September 2022, terdakwa Ahmad Zarkasih meminta bantuan staf untuk memproses agar kegiatan tersebut dapat masuk ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)," ungkap JPU dalam dakwaannya.
JPU juga mengungkapkan adanya pertemuan antara terdakwa Ahmad Zarkasih dengan Tomi Uno Walangitan selaku Komisaris PT CIA di kantor perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Dispora Kota Bekasi akan mendapatkan pendapatan sebesar 10 persen dari pembayaran kegiatan yang dilaksanakan PT CIA.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa Ahmad Zarkasih sejak awal telah mengarahkan PT CIA sebagai penyedia, dalam kegiatan pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 pada tahun anggaran 2023 secara terkoordinasi. Pengkondisian tersebut dimulai sejak proses memasukkan kegiatan ke dalam DPA hingga proses pemilihan penyedia barang selesai.
Terdakwa juga mengarahkan Muhammad AR selaku PPK dan R (almarhumah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahap 1, serta F selaku PPTK tahap 2 untuk memilih PT CIA sebagai penyedia secara terkoordinasi.
Dalam proses pengadaan, saksi F menerima data dari terdakwa Ahmad Zarkasih, yang berisi spesifikasi teknis dan harga alat olahraga yang sudah ditentukan, termasuk link e-katalog yang langsung terhubung dengan produk merek Pro Smash dari PT CIA.
"Harga yang digunakan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), adalah harga dari data yang diberikan oleh terdakwa Ahmad Zarkasih, bukan hasil survei pasar yang sebenarnya," terang JPU.
Hasil audit Inspektorat Kota Bekasi mengungkap, adanya markup harga yang merugikan keuangan negara. Beberapa alat olahraga yang dibeli dengan harga tinggi ternyata dibeli PT CIA dari pemasok dengan harga jauh lebih murah.
JPU juga mengungkap, proses negosiasi harga dalam sistem e-purchasing dilakukan secara fiktif. Pada pertemuan 14 Februari 2023 di Rumah Makan Cibiuk, Bekasi, disepakati agar 'harga jangan turun terlalu banyak' saat proses negosiasi agar tidak mencurigakan.
Untuk mengejar pencairan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir, terdakwa Ahmad Zarkasih memerintahkan pembuatan dokumen administrasi seolah-olah pekerjaan telah selesai pada 16 Maret 2023, padahal pemeriksaan hasil pekerjaan sama sekali belum dilakukan.
Saksi Muhammad AR selaku PPK bersama tim menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima (BAST), yang menyatakan seluruh alat olahraga telah lengkap dan dalam keadaan baik sesuai kontrak.
Total nilai proyek pengadaan alat olahraga tahun 2023 mencapai hampir Rp10 miliar yang terdiri dari tahap 1 senilai Rp4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi dan tahap 2 senilai Rp4,95 miliar dari dana Bagi Hasil Pajak. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Bekasi tanggal 7 Juli 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp4,39 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Zarkasih, Bagus Triyadi SH, menyatakan bahwa pembacaan dakwaan hari ini menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan tuduhan dalam proses persidangan.
"Hari ini agenda sidang pertama dengan pembacaan dakwaan. Teman-teman juga sudah lihat bahwasannya banyak pihak yang disebut oleh jaksa di dalam surat dakwaannya. Terkait dakwaan itu ya menjadi dasar jaksa untuk nanti membuktikan dalam proses persidangan terbukti atau tidak," ujar Bagus usai sidang.
Bagus meminta JPU untuk transparan dan menghadirkan semua saksi yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk 50 orang yang dipanggil dalam proses penyidikan.
"Pada intinya sih kami berharap jaksa bisa transparansi, bisa menghadirkan semua saksi yang tadi disebutkan dalam surat dakwaan dan tidak ada tebang pilih untuk siapa saja yang dihadirkan. Karena banyak pihak juga yang disebut, jadi kan mungkin teman-teman dengar sendiri," tegasnya.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pasal subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Perlu diketahui, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada 5 November 2025 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandung.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara cukup besar di Kota Bekasi dan menjadi perhatian publik, terutama dengan munculnya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Pandu)



