![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Polemik surat izin Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang memuat klausul merahasiakan kejadian keracunan makanan mendapat respons dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Instansi tersebut menyatakan, akan melakukan inventarisasi ke seluruh sekolah di wilayah Kota Bekasi, untuk memastikan ada tidaknya surat serupa yang beredar.
Namun, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail klausul yang tercantum dalam surat izin MBG di masing-masing sekolah.
"Intinya di setiap sekolah itu saya kurang tahu betul secara klausulnya itu meliputi apa saja. Nanti saya cari konfirmasinya seperti apa. Apakah ada hal-hal yang lain atau segala macam, saya enggak paham," ujar Warsim saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, untuk program MBG, Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai penerima manfaat. Adapun Memorandum of Understanding (MOU) maupun surat pernyataan terkait program tersebut, berada di bawah wewenang kepala sekolah masing-masing.
"Untuk MBG sendiri, Dinas Pendidikan itu hanyalah penerima manfaat. Adapun MOU ataupun mengenai surat pernyataan sendiri itu ada di bagian kepala sekolah masing-masing," jelas Warsim.
Warsim menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pemantauan terkait adanya dugaan klausul kerahasiaan dalam surat izin tersebut. Menurutnya, pengawasan MBG secara wewenang memang ada di kepala sekolah, yang kemudian diawasi oleh Dinas Pendidikan selaku leading sector.
"Selama ini yang berkaitan langsung kan kepala sekolah. Kita mah memastikan bahwa selama MBG itu tidak ada keracunan, pendistribusian yang tepat waktu, berkualitas makanannya, bergizi," ungkapnya.
Ia juga memberikan imbauan tegas kepada setiap sekolah, untuk tidak merahasiakan informasi apabila terjadi komplain atau keluhan terkait konsumsi MBG.
"Sebetulnya kita tentunya bisa komplain, yang namanya pengguna dan pengkonsumsi, artinya harus komplain manakala jika ada terjadi kekurangan," imbunya.
Warsim menambahkan, setiap kepala sekolah dan Tim Pengelola MBG di masing-masing sekolah, sudah melakukan pemantauan intensif dengan Serikat Pekerja Pangan dan Gizi (SPPG) dalam hal pengawasan program.
"Karena komunikasi terus dengan jumlah siswa yang menerima terkait dengan menu apa yang akan diberikan, biasanya mereka komunikasi," tuturnya.
Kendati demikian, Warsim memastikan bahwa pemantauan dan pengawasan MBG saat ini sudah berlangsung lebih selektif dan efisien.
"Sejauh ini untuk distribusi MBG kepada siswa sekolah aman. Apalagi sekarang yang ada kewajiban SPPG itu untuk memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), nah itu sekarang lebih ketat lagi," pungkasnya.
Munculnya klausul kerahasiaan dalam surat izin MBG sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Sleman, DIY, dan sempat viral di media sosial. Surat tersebut kemudian ditarik setelah mendapat kritik luas dari masyarakat dan diklarifikasi oleh Badan Gizi Nasional sebagai MOU versi lama yang tidak seharusnya digunakan lagi. (Pandu)



