Ini Kesamaan Potensi Korupsi Pemkot Bandung dan Pemkot Bekasi Tahun 2025

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Pemkot Bandung dan Pemkot Bekasi sama-sama kota besar di Jawa Barat dengan kompleksitas birokrasi tinggi, dan keduanya beberapa kali mendapat sorotan dari KPK maupun BPK terkait tata kelola dan integritas ASN.

Kedua wilayah ini seolah berlomba siapa yang paling berprestasi soal korupsi, kolusi dan nepotisme. Ironis nya kedua wilayah ini pun kompak saat menerima WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan RI. 

Saat Kota Bandung mendapat WTP Kota Bekasi pun meraih WTP. Namun ditahun tersebut pula kepala daerah dari kedua wilayah ini tersangkut masalah hukum.

Apa saja potensi korupsi yang selalu berulang di kedua wilayah ini. Berikut analisis mendalam mengenai kesamaan potensi korupsi antara keduanya.

1. Risiko pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Kesamaan:

Bandung: KPK menilai sektor pengadaan merupakan titik rawan; SPI 2024 menunjukkan adanya potensi intervensi politik dan teknis dalam proses lelang proyek.

Bekasi: Kasus dan audit BPK tahun 2023–2024 menunjukkan modus penggelembungan harga, proyek fiktif, dan penggunaan vendor tidak kompeten (contoh: proyek sumur resapan, hibah KONI).

Pola umum:

Pengaturan tender, mark-up, dan pembagian proyek kepada pihak tertentu menjadi sumber potensi korupsi di dua kota ini.

Celah muncul karena lemahnya transparansi e-catalog, penunjukan langsung, dan minimnya pengawasan masyarakat.

[cut]


2. Pengelolaan Anggaran dan Hibah/Bansos

Kesamaan:

Bandung: Belanja hibah sosial dan perubahan APBD 2025 mencapai Rp309 miliar, dengan risiko pengalihan pos anggaran tanpa justifikasi kuat.

Bekasi: Dana hibah KONI, ormas, dan keagamaan 2023-2024 diduga tidak tepat sasaran; beberapa program bansos tidak memiliki laporan pertanggungjawaban lengkap.

Pola umum:

Kedua daerah berisiko korupsi melalui anggaran non-fisik: hibah, bansos, perjalanan dinas, dan honorarium kegiatan.

Mekanisme kontrol DPRD dan inspektorat seringkali hanya formalitas.

3. Proyek Infrastruktur dan Belanja Modal

Kesamaan:

Bandung: BPK mencatat keterlambatan proyek fisik dan perbedaan spesifikasi antara dokumen kontrak dan pelaksanaan.

Bekasi: Proyek infrastruktur (seperti sumur resapan, jalan lingkungan, dan drainase) sering ditemukan tumpang tindih atau fiktif.

Pola umum:

Proyek fisik rawan suap, gratifikasi, dan manipulasi volume pekerjaan.

Celah korupsi muncul pada tahap perencanaan (RKA), pelaksanaan, dan serah terima hasil pekerjaan.

4. Integritas ASN dan Jual Beli Jabatan

Kesamaan:

Bandung: KPK menilai pengelolaan SDM menjadi area merah (SPI hanya 69/100).

Bekasi: Beberapa laporan media dan LSM mengungkap indikasi jual-beli jabatan dan promosi berdasarkan kedekatan politik, bukan merit system.

Pola umum:

ASN yang dipromosikan karena “loyalitas politik” cenderung tidak berani menolak perintah yang melanggar etika.

Menurunkan efektivitas pengawasan dan meningkatkan peluang korupsi struktural.

5. Sistem Pengendalian Internal (SPI) Lemah

Kesamaan:

Kedua Pemkot memiliki tindak lanjut rekomendasi BPK yang belum optimal.

Inspektorat daerah belum independen karena berada langsung di bawah kepala daerah. Bahkan di Kota Bekasi, kepala inspektorat seolah sengaja dibikin kosong.

[cut]


Pola umum:

Pengawasan internal hanya bersifat administratif.

Banyak rekomendasi audit yang tidak segera ditindaklanjuti, membuka ruang bagi pengulangan pelanggaran.

6. Transparansi dan Akses Data Publik

Kesamaan:

Bandung: Skor SPI 69 (kategori 'rawan korupsi') menandakan keterbukaan informasi masih rendah.

Bekasi: Website keterbukaan anggaran dan LPSE sering tidak diperbarui; dokumen RKA dan realisasi tidak terbuka penuh untuk publik.

Pola umum:

Keduanya masih menganggap keterbukaan sebagai 'opsional', bukan kewajiban.

Rendahnya partisipasi publik dalam pengawasan memperkuat potensi moral hazard.

7. Keterlibatan DPRD dan Intervensi Politik

Kesamaan:

Lemahnya fungsi pengawasan DPRD di kedua kota dan kerap ikut berperan dalam pengaturan proyek atau hibah melalui usulan pokok pikiran (pokir).

Hubungan legislatif-eksekutif yang 'transaksional' menciptakan potensi korupsi berjamaah.

Rangkuman Kesamaan Struktural

Area Risiko: Pemkot Bandung Pemkot Bekasi

Pola Umum

Pengadaan Barang & Jasa Rawan intervensi dan mark-up.

Tender dan proyek fiktif

Kolusi antara ASN dan rekanan

Hibah/Bansos Minim pengawasan Banyak tidak tepat sasaran

Penyalahgunaan non-fisik

Infrastruktur Keterlambatan dan deviasi spesifikasi

Tumpang tindih proyek

Manipulasi volume & suap

SDM & Jabatan SPI 69, nepotisme

Indikasi jual-beli jabatan

ASN tidak independen

Pengawasan Internal Inspektorat lemah

Inspektorat tidak independen

Rekomendasi BPK diabaikan

Transparansi

Data belum terbuka

LPSE & RKA tidak publik

Rendah partisipasi publik

Politik & DPRD

Potensi pokir 'titipan'

Pokir menjadi alat barter politik Intervensi dalam proyek

Rekomendasi Umum untuk Kedua Wilayah

1. Perkuat Inspektorat & SPIP secara independen dari kepala daerah.

2. Wajibkan publikasi proyek & hibah berbasis open data.

3. Tindak lanjut temuan BPK secara transparan.

4. Integrasi MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK dengan dashboard kinerja keuangan daerah.

5. Reformasi merit system ASN - promosi berbasis prestasi dan integritas.

Ditulis: Tim Redaksi


Share:
Komentar

Berita Terkini