![]() |
| Kadis LH Kiswatiningsih |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika terbukti ada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
“Kalau memang terbukti, langkah kami jelas, akan ada tindakan sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Komitmen kami tegas, tinggal tunggu hasil uji laboratorium,” tegasnya. Selasa (18/11/2025)
Fenomena debu hitam pekat yang menyelimuti wilayah Kampung Kaliabang, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, dalam dua pekan terakhir terus memicu keresahan warga.
Partikel gelap yang diduga berasal dari aktivitas industri berbahan bakar batu bara itu tak hanya mengotori rumah dan fasilitas umum, tetapi juga mulai mengganggu kesehatan masyarakat.
Isu ini mencuat setelah video amatir yang menunjukkan lantai rumah warga menghitam hanya dengan sekali usap viral di media sosial pada Jumat, 14 November 2025.
Kondisi serupa juga dialami Pondok Pesantren Fathul Baari Indonesia, tempat hampir seluruh permukaan lantai dipenuhi debu pekat hingga beberapa santri mengalami batuk dan sesak napas.
Ketua RT 01 RW 04, Syahbudin, mengatakan, fenomena tersebut sudah berlangsung dan belum mendapat perhatian jelas dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Kami menduga debu ini berasal dari pabrik-pabrik sekitar. Dampaknya sudah terasa ke warga,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, yang juga tinggal di kawasan terdampak, menilai polusi ini sudah melewati batas toleransi.
Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas.
“Jangan hanya dokumentasi tanpa tindakan. Warga jangan dibiarkan menjadi korban,” tegas Arif, yang sebelumnya pernah menyoroti perusahaan PT BKP terkait dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi situasi yang semakin meresahkan, Kiswatiningsih memastikan DLH telah bergerak cepat.
Ia mengungkapkan DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang berdekatan dengan sumber laporan warga.
Selain itu, DLH juga melakukan uji emisi cerobong pada 13 dan 14 November 2025.
“Kami sudah turun ke lokasi dan melakukan uji emisi di tiga titik sesuai laporan masyarakat. Sampel sudah kami kirim ke laboratorium resmi yang ditunjuk,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa hasil uji laboratorium baru keluar setelah 14 hari sesuai SOP.
Karena itu, DLH belum bisa memastikan perusahaan mana yang menjadi sumber polusi.
“Kita tidak bisa menyalahkan si A, si B, atau si C sebelum hasil uji lab keluar. Ada tiga titik lokasi dan tiga perusahaan yang kami ambil datanya, tapi nama perusahaan tidak bisa kami sebutkan sebelum hasilnya resmi,” jelasnya.



