![]() |
| Tim Kuasa hukum eks karyawan Pt.Kertas Lece saat di PN Jakarta Pusat |
inijabar.com, Jakarta- Menjelang sidang kedua perkara nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan eks karyawan PT.Kertas Lece kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Widadi akan dilangsungkan pada Selasa (11/11/2025).
Sekedar diketahui, pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Selasa (4 November 2025) lalu, Majelis Hakim menolak kehadiran dua orang utusan dari Kemenkeu karena tidak membawa surat tugas atau surat kuasa dari Menkeu Purbaya.
Menyikapi hal tersebut, Eko Novriansyah Putra.SH selaku Kordinator Tim Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Kertas Lece meminta Menkeu Purbaya hadir di persidangan.
"Kami minta Menteri Purbaya hadir langsung dan mediasi. Karena sudah sepatutnya menghormati panggilan sidang selaku warga bahkan pejabat taat hukum,"ungkapnya. Senin (10/11/2025).
Hal ini, kata Eko, membuktikan dengan sosok Purbaya, ada perubahan yang signifikan di Kementerian Keuangan RI.
"Sehingga layak jadi tumpuan menuntaskan tragedi perkara palilit BUMN pertama di indonesia ini,"ucapnya.
"Datanglah pak Purbaya, lalu kita mediasi dan insha Alloh hanya butuh goodwill, 1 hari tuntas nasib mereka selama 13 tahun,"sambung Eko.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Rp 1 ke Menteri Keuangan RI yang diajukan Paguyuban Karyawan. PT. Kertas Leces (Persero) (Dala Pailit) atan ditahannya 14 sertifikat tanah boedel Pailit yg sedianya digunakan utk Pembayaran 145,9 M hak 1.900 karyawan.
Saat sidang perdana rombongan eks karyawan yang hadir langsung dari Proboliggo Jatim harus kecewa dan merasa terpukul karena sudah jauh-jauh ribuan kilo meter datang, sedangan Menkeu Purbaya yang jaraknya 500 meter dar PN Jakpus justru tidak hadir.
Eko menyatakan, bagaimana mungkin sekelas pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan dalam proses sidang terhormat ini terkesan asal-asalan bahkan melecehkan.
"Ini bukti memang pejabat Kemenkeu sejak dulu era Sri Mulyani memang tidak perduli dan memang sengaja bikin susah /dzolim terhadap hak normatif 1.900 eks karyawan," cetus Koordinator Rombomgan Paguyuban Karyawan Guntur Sudono.(*)



