Pedagang Pondok Gede Minta Dikembalikan Uangnya, Disdagperin Mulai Verifikasi Data Yang Sudah Bayar

Redaktur author photo
Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Juhasan saat di kantor Pasar Pondok Gede.

inijabar.com, Kota Bekasi – Puluhan pedagang yang terdampak persoalan kepemilikan kios di Pasar Pondok Gede akhirnya menyampaikan keluh kesah mereka secara langsung kepada Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagang dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan.

Juhasan menjelaskan, pertemuan ini dihadiri oleh 12 perwakilan pedagang dari total sekitar 200 lebih pedagang yang terdampak. Namun, pihaknya menilai jumlah pedagang yang menjadi korban bisa jadi lebih banyak.

“Tadi yang hadir memang 12 pedagang, tapi tidak tertutup kemungkinan masih banyak lagi yang terdampak dari persoalan pasar dan pertokoan ini,” kata Juhasan di Kantor Pasar Pondok Gede. Kamis (6/11/2025).

Ia mengungkapkan, sebagian pedagang telah melunasi pembayaran kios hingga ratusan juta rupiah. 

“Ada yang sudah lunas sampai Rp300 juta per orang. Bukti pembelian juga ada dalam bentuk kertas bukti. Tapi untuk pembayaran sebagian, seperti 40 persen atau 50 persen, itu masih kita telusuri,” ujarnya.

Untuk menertibkan data, Juhasan meminta para pedagang mengirimkan kembali bukti pembayaran mereka.

“Nanti akan kita kumpulkan lewat grup WhatsApp supaya mudah diverifikasi. Setelah itu baru kita pastikan berapa total dana yang sudah disetor,” jelas Juhasan.

Ia juga menyebutkan bahwa setelah verifikasi data selesai, pihaknya akan turun langsung ke lapangan. 

“Kita akan cek mana kios yang bermasalah, berapa lokal yang ada, dan siapa saja pedagangnya. Semua bisa dilihat dari kwitansi atau catatan pembayaran yang mereka miliki,” tambahnya.

Juhasan mengatakan, persoalan ini sudah ada sejak 2017, dan makin berat setelah pandemi COVID-19. Para pedagang ini sudah sangat sabar. 

"Mereka terpukul setelah muncul pengumuman bahwa lokasi ini termasuk dalam tahanan perkara sengketa. Jadi wajar kalau mereka ingin uangnya dikembalikan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua TP5 Kota Bekasi, Haris Hutabarat, SH, menyampaikan bahwa para pedagang merasa lega karena akhirnya bisa berbicara langsung dan didengarkan.

“Pedagang sangat senang sekali, karena mereka bisa menyampaikan unek-uneknya. Dalam putusan pengadilan itu disebutkan ada tanah dan ada bangunan. Nah, bangunan ini sudah mereka beli, baik secara kredit maupun kontan. Artinya mereka punya kepentingan,” ujar Haris.

Haris menjelaskan, para pedagang kini memilih menuntut pengembalian dana karena telah lama menunggu penyelesaian tanpa hasil. 

“Mereka sudah berhenti berdagang hampir sepuluh tahun. Sudah berusaha agar masalah ini selesai, tapi tak juga ada kejelasan. Jadi mereka minta uang mereka dikembalikan,” katanya.

Pihak TP5, lanjut Haris, akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan langkah konkret. 

“Uang yang harus dikembalikan ini cukup besar. Kita akan sampaikan ke pimpinan bahwa ada keluhan seperti ini, agar bisa segera dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya.

Baik TP5 maupun Disdagperin sepakat bahwa langkah pertama adalah memastikan data pedagang secara akurat. 

“Intinya, verifikasi dulu. Setelah data jelas, baru kita bahas solusi hukum dan administratifnya,” pungkas Haris.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini