Sering Umroh, Bagaimana Hukum Kepala Daerah yang Meninggalkan Pelayanan Publik?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kebiasaan sebagian kepala daerah yang kerap pergi umrah berulang kali tengah menjadi sorotan publik. Polemik ini bukan hanya soal frekuensi perjalanan ibadah, tetapi juga menyangkut etika kepemimpinan dan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Informasi yang beredar soal keberangkatan Walikota Bekasi Tri Adhianto sekeluarga melaksanakan ibadah umroh bukan hal baru. Tri Adhianto juga sebelumnya usai perhelatan Pilkada 2024 juga melaksanakan umroh. 

Tri diketahui berangkat umroh pada tanggal 13 November dan direncanakan kembali ke Bekasi pada tanggal 23 November 2025. Tri diketahui mengambil cuti untuk melaksanakan umroh.

Menurut Islam umroh berkali-kali diperbolehkan dalam syariat Islam, apalagi umroh merupakan sunah bukan wajib. Namun jika seorang kepala daerah yang mempunyai kewajiban mendahulukan kewajibannya melayani masyarakat dibanding umroh berkali-kali tentu menjadi pertanyaan masyarakat yang dipimpinnya.

Dalam perspektif syariat Islam, status hukum seorang pejabat yang meninggalkan tugas demi ibadah sunnah tidak dipandang sama dengan masyarakat biasa.

Para ulama menjelaskan, umrah secara dasar hukumnya mubah atau boleh dilakukan berulang kali. Namun, hukum itu berubah ketika pelakunya adalah pejabat publik yang memiliki kewajiban besar terhadap rakyat. 

“Dalam fiqih, mendahulukan ibadah sunnah yang menyebabkan tertinggalnya kewajiban, termasuk pelayanan masyarakat, tidak diperbolehkan,” jelas praktisi ilmu fiqih Ustd.Hasbiyalloh. Selasa (18/11/2025)

Kaidah yang digunakan para ulama, kata dia, adalah: la yuqaddamu sunnatun ‘ala wajib, tidak boleh mendahulukan amalan sunnah atas kewajiban. 

[cut]


Seorang kepala daerah memiliki amanah untuk menjaga stabilitas, mengambil keputusan publik, dan memastikan pelayanan pemerintahan berjalan.

"Ketika tugas-tugas itu terganggu akibat perjalanan umrah yang dilakukan terlalu sering, hukumnya berubah menjadi makruh tahrim, bahkan bisa jatuh kepada haram,"terang pria yang akrab disapa Ust.Hasbi.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan ancaman bagi pemimpin yang lalai.

“Tidak satu pemimpin pun yang menipu rakyatnya, kecuali ia tidak akan mencium bau surga,” demikian tertulis dalam riwayat Bukhari-Muslim. Kelalaian akibat aktivitas pribadi, termasuk umrah berulang yang sifatnya sunnah, dimasukkan dalam kategori kelalaian kepemimpinan,"tuturnya.

Namun demikian, kata dia, para ulama menegaskan pengecualian. Jika keberangkatan umrah tidak mengganggu pelayanan publik, pemerintahan tetap berjalan, serta kebutuhan masyarakat terpenuhi melalui mekanisme yang terstruktur, maka hukumnya tetap boleh. 

"Kunci penilaiannya adalah apakah kepergian tersebut menimbulkan mudarat atau tidak,"tegasnya.

Ust.Hasbi menyatakan, para ulama mengingatkan, ibadah yang paling utama bagi seorang pemimpin adalah menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Perdebatan mengenai umrah berkali-kali ini pada akhirnya menegaskan kembali prinsip utama dalam kepemimpinan Islam: amanah tidak boleh ditinggalkan demi ibadah sunnah. 

Para ulama mengingatkan, ibadah yang paling utama bagi seorang pemimpin adalah menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Jawa Barat Dudi Supriadi menilai, pejabat yang terlalu sering pergi ke luar negeri ketika daerah menghadapi banyak persoalan seperti di Kota Bekasi, mulai dari inflasi, layanan kesehatan, hingga masalah infrastruktur, berpotensi dianggap mengabaikan amanah jabatan.

[cut]


“Publik berhak mempertanyakan prioritas pemimpin yang lebih memilih agenda pribadi ketimbang mengurus urusan rakyat,” ujarnya.

Sekedar diketahui,  Walikota Bekasi Tri Adhianto pun tidak terlihat menyambut kedatangan Presiden Prabowo di Kota Bekasi saat melaunchng Disgitalisasi Pendidikan di SMPN 4 Kota Bekasi yang dihadiri sejumlah Menteri termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Senin (17/11/2025)

Prabowo disambut oleh Wakil Walikota Bekasi Harris Bobihoe dan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini