Digrebek Petugas, Pabrik Sabun Cuci Palsu di Jatimurni Raup Omset Rp 1,1 Miliar dalam 3 Bulan

Redaktur author photo
Home industri produksi sabun menggunakan merk Mama Lemon berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota

inijabar.com, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota, membongkar industri rumahan sabun cuci palsu beromset miliaran rupiah di Gang Sadar Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Terpantau, pelaku menggunakan merek-merek terkenal seperti Rinso, Sunlight, Sayang dan Mama Lemon tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ROH (46) yang berperan sebagai peracik sabun cuci dan pewangi palsu tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengantongi omzet hingga Rp 1,1 miliar hanya dalam waktu tiga bulan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku memanfaatkan latar belakang pendidikannya di sekolah kejuruan jurusan kimia untuk meracik produk sabun cuci ilegal.

"Sekitar Agustus 2025, pelaku mempunyai ide untuk kembali belajar dan membuat sabun cair. Pelaku juga belajar terkait campuran kimia yang digunakan untuk pembuatan sabun cair pencuci baju dan piring," ujar Kusumo di lokasi, Jumat (14/11/2025).

Kusumo menjelaskan, setelah berhasil membuat sabun cair, pelaku menggunakannya untuk keperluan pribadi dan memberikan sampel gratis kepada tetangga sekitar untuk mencoba produk buatannya.

"Selanjutnya, pelaku mencoba memasarkan sabun cair tanpa menggunakan merek di toko daring. Namun tidak bertahan lama, akun milik pelaku di-banned karena tidak mempunyai merek," ungkap Kusumo.

Kusumo menjelaskan, karena produk tanpa merek tidak laku di pasaran, pelaku kemudian berinisiatif menggunakan merek-merek populer tanpa izin dari pemegang merek.

Pelaku juga menyiapkan berbagai alat pendukung seperti mesin cetak dan pemotong, komputer, gentong, dirigen, dan peralatan lainnya untuk mempermudah serta mempercepat produksi.

Setelah membuat akun baru di platform e-commerce, pelaku kembali menjual dan memasarkan produknya secara daring. Hasilnya, pelaku berhasil melakukan sekitar 20.000 transaksi dengan total omzet mencapai Rp 1,1 miliar selama tiga bulan, dari September hingga November 2025.

Ketua RT 004 RW 001 setempat, Kuswanto, mengaku tidak mengetahui secara pasti usaha ilegal yang dijalankan pelaku.

"Setahu saya dia selama ini usaha sablon. Untuk home industri ini kami sama sekali tidak tahu. Tahu-tahu dari pihak reserse kemarin datang, minta didampingi menjadi saksi," kata Kuswanto saat diwawancara.

Kuswanto menambahkan, produksi sabun tanpa merek sebenarnya telah ia ketahui sekitar empat bulan lalu. Namun, ia hanya mengetahui pelaku menjalankan usaha sablon dan alat elektronik.

Pelaku menggunakan tiga rumah untuk menjalankan operasinya: satu rumah pribadi sebagai tempat tinggal, dan dua rumah kontrakan yang digunakan untuk produksi serta gudang penyimpanan.

"Kalau rumah tempat tinggal sendiri. Kalau untuk yang jadi usaha itu semuanya ngontrak, sudah empat tahunan," ungkap Kuswanto.

Di dalam gudang dan tempat produksi, polisi menemukan puluhan drum besar serta perlengkapan lainnya. Rumah yang dijadikan tempat produksi dan gudang diketahui sangat tertutup bagi umum, sehingga aktivitas di dalamnya tidak diketahui warga sekitar.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, dan tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.

Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini