Sidang Gugatan PT. CKS Pada 5 Orang Tergugat, Ada Nama Anggota DPRD Depok

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok – Sidang gugatan PT Cipta Karya Santosa (CKS) terhadap lima orang tergugat satu orang diantaranya yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial HZ dengan Nomor Perkara 191/Pdt.G/2025/PN Dpk masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Depok.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi jadwal persidangan yang diakses melalui laman resmi www.pn-depok.go.id menyebutkan bahwa sidang mengagendakan pembuktian surat para tergugat serta bukti surat Turut Tergugat I yang digelar di ruang sidang II Tirta, Pengadilan Depok pada Rabu (28/1/2026).

Kasie Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin Sugandhi menyatakan bahwa agenda sidang perkara dengan Nomor Perkara : 191/Pdt.G/2025/PN Dpk yang digelar hari ini tetap berjalan namun ditunda. Kata dia, penundaan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama yakni pembuktian surat dari para kuasa tergugat dan turut tergugat.

“Sidang ditunda ke tanggal 3 Februari 2026, ditunda tapi sidang tadi tetap berjalan. Sidang ditunda, selanjutnya untuk 3 Februari 2026 dengan agenda masih pembuktian surat dari para tergugat, ,” ujar Andry Eswin dalam keterangan resminya kepada wartawan, di PN Depok, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut Eswin menjelaskan, untuk agenda sidang hari ini dengan Nomor Perkara : 191/Pdt.G/2025/PN Dpk yaitu penyerahan bukti surat dari kuasa tergugat lima dan kuasa turut tergugat satu. Sementara untuk sidang selanjutnya, masih hal yang sama pembuktian dari para tergugat.

“Bukti para tergugat kan masing-masing diberi kesempatan. Misalkan hari ini bapak ya, kemudian nanti Ibu. Tentu masing-masing diberikan hak yang sama,” jelas Eswin.

Sementara, untuk para tergugat dalam perkara ini, Eswin menyebut ada sebanyak lima orang dengan status tergugat, sedangkan ada tujuh orang lainnya dengan status turut tergugat.  Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Herianah dengan Panitera Pengganti, Dwi Djauhartono.

Diketahui berdasarkan informasi yang diakses melalui laman resmi www.pn-depok.go.id mengenai detil jadwal sidang pada Selasa (27/1/2026) dengan Nomor Perkara : 191/Pdt.G/2025/PN Dpk, jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disebutkan bahwa pihak tergugat berjumlah lima orang diantaranya yakni berinisial, YA, FR, HZ, KSE dan AB.

Ketika disinggung mengenai jenis perkaranya seperti apa, dan apakah ada kaitannya dengan persoalan kasus jual beli lahan di kawasan Bojongsari, Depok. Eswin enggan menjelaskannya secara rinci, namun dirinya hanya mengetahui perkara tersebut terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

“Mengenai perbuatan melawan hukum, tapi untuk lebih spesifiknya saya tidak bisa berkomentar. Karena perkara ini masih berjalan. Apakah berkaitan dengan jual beli lahan tanah atau tidak, saya kurang tahu, saya tidak bisa menerangkan lebih lanjut ya, sebab perkara ini masih berjalan,” ungkapnya.

Menurut informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pihak tergugat 1 berinisial YA yang juga merupakan eks Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok kini masih menjalani hukuman. 

Setelah Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap YA dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan pada Juli 2024 lalu, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut bermula, saat YA bersama saksi lainnya yaitu DK, K, G, EK, dan MW bersepakat melakukan kerja sama terkait bidang pembangunan perumahan di atas lahan tanah seluas 11.205 meter persegi yang berada di kawasan Sawangan, Kota Depok. 

Setelah disepakati, kemudian saksi-saksi itu menyerahkan uang Rp2 miliar kepada YA untuk pembayaran lahan tanah yang seluas 11.205 meter persegi tersebut. Namun setelah uang diterima, YA malah mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain, hingga akhirnya saksi-saksi itu pun melaporkan YA ke pihak berwenang.

Saat kembali disinggung apakah perkara ini ada kaitannya dengan perkara kasus sebelumnya yang menyeret salah satu tergugat YA. Eswin menerangkan bahwa dirinya tak memiliki wewenang dalam menjawab perihal apakah ada keterkaitan dengan perkara sebelumnya. Karena dianggap hal tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara.

“Saya rasa itu sudah masuk ke pokok perkara ya. Nanti lah untuk lebih jelasnya lagi biar majelis hakim yang menerangkan. Apalagi sidangnya ini kan, sidang terbuka, kalau mau melihat bisa kecuali tertutup,” terangnya.

Sementara saat inijabar berusaha mengkonfirmasi kepada pihak tergugat 3, HZ yang merupakan anggota DPRD Kota Depok terkait perihal tersebut. HZ memilih bungkam tanpa ada sedikitpun penjelasan.

“Saya no comment,” pungkas HZ. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini