Sidang Kasus Alat Olahraga, Pengacara AZ Senang 7 Saksi JPU Ringankan Kliennya

Redaktur author photo
Kuasa Hukum Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar

inijabar.com, Kota Bandung - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari total 12 saksi yang telah diperiksa sejak sidang perdana.

Yoga Gumilar selaku Kuasa Hukum Ahmad Zarkasih (AZ) nampak nya tidak perlu bekerja keras dalam meringankan hukuman kliennya. Pasalnya saksi dari JPU tersebut dalam kesaksiannya di depan majelis hakim justru meringankan kliennya bahwa kerugian negara sudah dikembalikan.

Ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini berasal dari internal Dinas Dispora Kota Bekasi. Mereka memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan proyek alat olahraga tahun anggaran 2023.

"Sidang hari ini menghadirkan tujuh orang saksi dari Dinas Dispora. Mereka menerangkan terkait prosedur proyek ini," ujar Yoga saat dihubungi selepas persidangan.Senin (17/11/2025)

Persidangan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB tersebut, fokus pada pemeriksaan aspek prosedural pengadaan. Yoga menyampaikan, bahwa tidak ada hal janggal dari keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Tidak ada yang janggal. Justru dari saksi-saksi itu disampaikan bahwa telah ada pengembalian uang yang sudah dikembalikan ke negara terkait dengan kerugian," ungkap Yoga.

Informasi mengenai pengembalian uang negara itu dinilai Yoga dapat meringankan posisi terdakwa Ahmad Zarkasih. Yoga mengakui, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hingga saat ini lebih banyak bersifat meringankan.

"Lebih banyak meringankan, ya bisa dibilang begitu," ucap Yoga.

Yoga menjelaskan, dari persidangan, total 12 saksi telah memberikan keterangan. Sidang pertama pada 5 November 2025 menghadirkan lima saksi, sementara sidang hari ini mendengarkan tujuh saksi tambahan.

"Kemarin lima, hari ini tujuh, jadi total saksi yang sudah diperiksa selama proses persidangan ada 12 orang," papar Yoga.

Dalam sidang ini, terdakwa Ahmad Zarkasih belum dimintai keterangan. Yoga menjelaskan bahwa keterangan terdakwa baru akan didengarkan setelah seluruh saksi selesai diperiksa.

"Keterangan terdakwa itu yang terakhir. Jadi terdakwa belum ditanya," jelasnya.

Yoga juga menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan hingga saat ini merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan saksi yang diajukan pihak terdakwa.

"Ini masih saksi-saksi dari jaksa, saksi yang meringankan dari pihak kami belum," kata Yoga.

Untuk sidang berikutnya, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, daftar nama saksi yang akan dihadirkan belum diketahui karena biasanya baru diberitahukan sehari sebelum persidangan atau pada hari sidang.

"Minggu depan masih keterangan saksi, tapi nama-namanya biasanya kita dapat satu hari sebelum sidang atau pada saat hari sidang," ungkap Yoga.

Terkait jadwal kesaksian nama anggota DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan yang banyak disebut-sebut dalam dakwaan JPU. Yoga hanya menjawab normatif.

"Kita berharap proses persidangan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat mohon untuk dipanggil atau diperiksa. Kita berharap jaksa bekerja secara profesional," pungkas Yoga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Ahmad Zarkasih selaku mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Muhammad AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Mustari sebagai Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi. Total nilai pengadaan mencapai hampir Rp10 miliar dengan kerugian negara yang diaudit mencapai Rp4,39 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Para terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kerugian negara yang cukup besar. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini