inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Minimnya sosialisasi dan keterbukaan informasi dalam perubahan tata ruang kawasan perumahan, memicu kekecewaan sejumlah warga dan pelaku usaha di Kota Harapan Indah (HI), Kabupaten Bekasi.
Penutupan akses jalan utama yang diduga dilakukan pengembang secara sepihak, dinilai melanggar prinsip partisipasi masyarakat dan merugikan banyak pihak, terutama pemilik ruko dan pelaku usaha.
Ferdy, salah satu warga Harapan Indah yang juga pemilik ruko di kawasan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pengembang yang mengubah jalur utama penghubung kawasan tanpa melibatkan warga sekitar.
"Kami membeli ruko dengan keyakinan bahwa posisi bangunan berada di jalan utama, sesuai dengan informasi dan brosur penjualan. Tapi sekarang jalannya justru ditutup dan dialihkan. Dampaknya, ke depan usaha menjadi sepi," ujar Ferdy saat ditemui, Minggu (2/11/2025).
Ferdy menjelaskan, perubahan akses jalan tersebut sama sekali tidak pernah disosialisasikan kepada warga secara terbuka. Menurutnya, pihak pengembang bertindak sepihak tanpa memberikan informasi atau mengadakan pertemuan publik terlebih dahulu.
"Tidak ada sosialisasi sama sekali. Kami tiba-tiba dikejutkan dengan penutupan jalan dan pengalihan arus. Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan cuma satu atau dua orang," kata Ferdy.
Dia menambahkan, dampak dari perubahan jalan ini sangat signifikan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang dan pemilik ruko di kawasan tersebut.
"Bayangkan, kami sudah investasi besar untuk beli ruko di lokasi strategis. Sekarang jalannya ditutup, otomatis akses pelanggan berkurang. Ini sangat merugikan kami sebagai pelaku usaha," keluhnya.
Ferdy menyebut perubahan ini juga berdampak pada nilai properti di kawasan tersebut. Lokasi yang semula berada di jalan utama kini berubah menjadi area yang kurang strategis.
"Nilai properti kami pasti turun. Yang tadinya di jalan utama, sekarang jadi di jalur samping yang sepi. Siapa yang mau rugi seperti ini?" ucapnya.
Menurut Ferdy, banyak warga dan pemilik usaha lain yang merasakan hal serupa. Mereka merasa diabaikan haknya sebagai konsumen, yang telah membeli properti berdasarkan informasi dan janji yang diberikan pengembang.
"Kami bukan menentang pembangunan. Tapi kalau mau mengubah sesuatu yang berdampak ke publik, harusnya ada komunikasi dulu. Ini namanya mengabaikan hak konsumen dan hak warga," tegasnya.
Ferdy berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat turun langsung meninjau persoalan yang terjadi, untuk memastikan setiap pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon kepada Pemkab Bekasi untuk turun langsung ke lapangan, lihat kondisi riil di sini. Jangan sampai pengembang seenaknya mengubah tata ruang tanpa izin yang jelas," harapnya.
Warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut, berencana melayangkan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang akan ditembuskan kepada DPRD dan instansi terkait.
"Kami akan kirim surat pengaduan resmi ke Pemkab Bekasi. Kami minta proyek ini ditinjau ulang dan dihentikan sementara sampai ada penjelasan yang jelas dari pihak berwenang," ujar Ferdy.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keteraturan tata ruang, keselamatan pengguna jalan, dan keberlangsungan usaha masyarakat sekitar. Ferdy menyatakan, warga hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi.
"Kami hanya ingin keadilan. Jalan ini sudah menjadi akses publik. Jangan biarkan pengembang memperlakukan kawasan ini seperti milik pribadi. Kami warga juga punya hak untuk didengar dan dilibatkan dalam setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan kami," pungkas Ferdy.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek perubahan jalan di kawasan Harapan Indah masih terus berjalan. Jalur utama yang semula lurus dan terbuka kini dialihkan ke jalur belok kiri yang lebih sempit dan memutar.
Kondisi ini memicu kemacetan di beberapa titik, beresiko meningkatkan potensi kecelakaan, serta mengubah tata ruang kawasan yang sebelumnya tertata rapi. Penutupan sebagian jalan dan pengalihan arus kendaraan ke jalur samping dinilai mengurangi kenyamanan serta merugikan banyak pihak. (Pandu)



