![]() |
| Ketua Fraksi PKB DPRD Depok |
inijabar.com, Depok – Terkait adanya tuduhan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Depok dalam pusaran persoalan pengurusan izin Kafe Koat Coffee, Kota Depok yang tertuju kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto.
Dirinya menepis keras bahwa pemberitaan dan pernyataan yang beredar luas tersebut telah mengarah pada fitnah dan berpotensi pidana lantaran menyebut nama pribadi, kader partai, hingga Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
“Yang mengurus izin itu bukan saya. Saya tidak tahu siapa yang mengurus. Tuduhan itu tidak benar,” ujar Siswanto dalam konferensi pers bersama pengurus PKB dan jajaran PAC se-Kota Depok, di Kantor DPC PKB Kota Depok, Rabu (30/12/2025) malam.
Lebih lanjut menurutnya, tudingan tersebut tidak hanya salah alamat, namun juga mencederai marwah partai. Siswanto menyatakan, dirinya sebagai Ketua Fraksi PKB yang juga Sekretaris Komisi D tidak memiliki kewenangan dalam mengurus perizinan usaha.
“Komisi saya Komisi D, urusan bidangnya pendidikan, kesehatan, dan sosial. Izin kafe itu wilayahnya ada di Komisi A. Kalau soal pendapatan daerah, itu ada di Komisi B,” kata Siswanto.
Selain itu Legislator PKB tersebut juga menyoroti adanya keterlibatan nama kadernya sekaligus Wakil Wali Kota Depok yang disebut-sebut melakukan praktik serupa. Dia menyebut bahwa tuduhan itu sebagai fitnah terhadap kader terbaik PKB yang saat ini berada di dalam Pemerintahan.
Maka dengan itu, kata Siswanto, PKB Depok telah bersepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Polres Metro Kota Depok terhadap tuduhan tersebut.
Pihak-pihak yang akan dilaporkan diantaranya yakni pemberi pernyataan dalam aksi demonstrasi, termasuk pimpinan kelompok yang mengatasnamakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Depok.
Adapun terhadap media massa yang memberitakan atas tuduhan tersebut, PKB akan memilih jalur Dewan Pers.
“Kami tidak langsung ke polisi. Tapi kami akan laporkan ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tegas Siswanto.
Masih kata Siswanto, jika Dewan Pers menyatakan ada temuan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka PKB kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Lebih lanjut, pria yang juga pernah bekerja sebagai jurnalis media massa nasional itu menegaskan bahwa PKB tidak anti kritik. Namun, dirinya sangat menolak keras jika ada tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak reputasi partai dan kadernya yang tengah menjabat di dalam Pemerintahan.
“Kalau tidak ada pelanggaran kode etik, kami maklumi dan minta klarifikasi. Tapi kalau terbukti melanggar, kami lanjutkan ke jalur hukum,” ucap Siswanto.
Langkah hukum ini diambil, lanjut kata Siswanto untuk menjaga kehormatan Lembaga Legislatif sekaligus memastikan agar kritik publik tetap berjalan dalam koridor fakta dan etika.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, koordinator aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Depok menyebut sejumlah nama elite politik PKB Depok terlibat dalam pusaran persoalan pengurusan perizinan Koat Coffee di Pancoran Mas, Depok, pada Senin (29/12/2025). (Risky)




