Isu Mutasi di Garut Disorot, Bupati Jangan Kasih Kursi Promosi 'Pejabat Raport Merah'

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Garut – Munculnya wacana mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kembali memanas. 

Anggota DPRD Kabupaten Garu Asep Mulyana, menanggapi rencana Bupati Garut Abdsuy Abdul Syukur yang akan mengisi kekosongan beberapa jabatan seperti kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bagian, hingga kepala bidang yang menurut kabar akan dilaksanakan pada bulan ini sebelum akhir tahun.

Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan, guna mewujudkan visi Garut Hebat, pengisian jabatan maupun rotasi pejabat harus dilakukan secara hati-hati dan berintegritas, dengan menjadikan rekam jejak bebas temuan sebagai salah satu syarat utama, baik hasil pemeriksaan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Langkah ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan kinerja dan masalah administratif, sekaligus menjadi tolok ukur yang jelas antara pejabat yang berkinerja baik dan yang tidak,"ujarnya. Sabtu (26/12/2025).

Asep berharap Bupati Garut benar-benar menerapkan prinsip tersebut agar roda pemerintahan berjalan profesional dan bebas dari masalah di kemudian hari. 

"Kini bola panas ada di tangan Bupati. Apakah rotasi kali ini hanya akan menjadi seremoni "tukar kursi" rutin, atau menjadi langkah berani untuk membersihkan birokrasi Garut dari residu penyimpangan anggaran?"tuturnya.

Publik juga, kata dia, menanti, apakah prinsip The Right Man on The Right Place akan bersanding dengan prinsip The Clean Man for The Clean Government.

Karena pada akhirnya, seperti pesan bijak yang kerap terdengar: kebenaran akan mencari jalannya sendiri.

Senada dikatakan, Pemerhati Kebijakan Publik Dudi Supriyadi, bahwa  jabatan bukan sekadar hadiah bagi mereka yang berkinerja baik, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola keuangan yang bersih. 

Pemerintah daerah memang memiliki landasan kuat dalam melakukan penyegaran organisasi. Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017, promosi dan rotasi didasarkan pada rapor kinerja dua tahun terakhir, kompetensi, dan pemenuhan syarat administratif.

Dudi juga mengingatkan Bupati agar tidak menutup mata terhadap catatan negatif pejabat yang hendak dipromosikan atau dipindahkan.

Dia menyoroti pentingnya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Sesuai mandat regulasi, pejabat memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK. Jika masih 'merah', maka promosi seharusnya menjadi barang haram.

"Jangan sampai rotasi menjadi celah bagi pejabat untuk mencuci tangan. Pindahkan orangnya, tinggalkan masalahnya. Ini yang harus dicegah," sindirnya.

Dudi mendorong agar momentum rotasi ini mempertimbangkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Garut Tahun Anggaran 2025. Ia menilai, perlu ada kepastian bahwa pejabat yang dipromosikan bersih dari temuan material dalam tahun anggaran berjalan.

Landasannya, kata Dudi, sangat jelas yakni UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang ini mengikat subjek hukum (pejabat) pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang mereka kelola.

"Kita perlu menunggu hasil pemeriksaan BPK agar pejabat yang dipindahkan tidak lepas tanggung jawab. Jika mereka dipindah saat pemeriksaan atau penyelesaian temuan belum tuntas, proses penagihan pertanggungjawabannya akan menjadi bias," ungkapnya.

Kritik ini, sambung Dia, sejalan dengan Peraturan PAN RB Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pola Karier PNS. Karier bukan hanya soal durasi menjabat, tapi soal integritas. Dudi menekankan bahwa sistem reward and punishment harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Reward: Promosi bagi mereka yang kinerjanya tinggi dan bersih dari temuan audit. Punishment: Penangguhan rotasi atau bahkan sanksi bagi mereka yang meninggalkan rapor merah pada laporan keuangan dinasnya.(ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini