![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut merujuk pada surat edaran Wali Kota Bekasi, yang melarang aktivitas kembang api saat perayaan pergantian tahun, sebagai wujud solidaritas terhadap korban banjir bandang dan tanah longsor di beberapa daerah Aceh dan Sumatera.
Lurah Jatirangon, Dedy Suryadi Hidayat mengatakan, larangan tersebut juga bertujuan menciptakan suasana peringatan tahun baru yang lebih khidmat dan bermakna.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Jatirangon, untuk mengikuti surat edaran Wali Kota Bekasi dengan tidak menyalakan kembang api saat malam tahun baru," kata Dedy saat dihubungi Inijabar.com, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, larangan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang sedang berduka akibat bencana alam.
"Ini adalah bentuk empati kita terhadap korban banjir bandang dan tanah longsor di beberapa daerah Sumatera. Kita harus peka terhadap kondisi saudara kita yang sedang tertimpa musibah," ujarnya.
Dedy mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih bermakna, seperti menggelar doa bersama atau berkumpul bersama keluarga.
"Lebih baik kita menggelar acara yang lebih bermakna, baik doa bersama maupun kumpul keluarga sambil bersyukur untuk pergantian tahun," paparnya.
Menurutnya, perayaan tahun baru tidak harus identik dengan keramaian atau kemeriahan pesta kembang api, tetapi bisa diisi dengan kegiatan yang memberikan makna spiritual dan kebersamaan.
"Momen pergantian tahun bisa kita manfaatkan untuk refleksi diri, bersyukur atas nikmat yang telah diberikan, dan berdoa untuk tahun yang lebih baik," tegasnya.
Dedy berharap, seluruh warga Jatirangon dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut, demi mewujudkan perayaan tahun baru yang lebih bermartabat dan penuh makna. (Pandu)




