![]() |
| Mediasi via zoom kasus eks Karyawan PT.Kertas Leces dengan Tergugat Menkeu Purbaya. |
inijabar.com, Jakarta- Mediasi ketiga antar pihak berperkara kasus gugatan eks karyawan PT.Kertas Leces kepada tergugat Menteri Keuangan Purbaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membuat kecewa pihak kuasa hukum pelapor.
Pasalnya, mediasi melalui zoom meeting tersebut tidak dihadiri principal yakni Menkeu Purbaya. Namun hanya dihadiri kuasai hukum nya. Selasa (02/12/2025).
Kordinator Kuasa Hukum Penggugat Eko Novriansyah, SH menyesalkan ketidakhadiran principal meski melalui zoom meeting.
Eko menyatakan, mediasi terap berjalan. Agendanya tanggapan dari Tergugat yang intinya belum menyetujui Proposal perdamaian yang diajukan Pengugat.
"Mereka (Tergugat) belum bisa menyetujui proposal perdamaian yang kami ajukan,"ujarnya. Selasa (02/12/2025)
Namun, lanjut Eko, tanggapan Tergugat karena hanya dihadiri Kuasanya, dan tidak dihadiri langsung oleh prinsipalnya. Maka dianggap belum dapat memenuhi tanggapan yang sah secara ketentuan mediasi.
"Sehingga mediasi harus dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda tanggapan Tergugat, yang wajib dihadiri oleh prinsipal yakni Menteri Keuangan Purbaya,"bebernya.
"Dengan catatan, jika waktu atau agenda Pak Menteri ternyata luanganya lebih cepat bisa maka jadwal mediasi ke-4 akan disesuaikan dengan Pak Menteri Purrbaya,"sambung Eko.
Sekedae diketahui, mediasi dengan daring ini berdasarkan Perma 3/2022 jo. Perma 1/2016 dihadiri mediator non-hakim DR. Ns. Hotmaria Hertawaty Sijabat, SH, tim kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Eko Novriansyah Putra, S.H, Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H. Alfons Manuel Pascarous, SH, MH., Moh. Arham, SH dan Principalnya dari Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu Leces.(*)




