![]() |
| Kepala Kajari Kota Bekasi dan jajarannya saat refleksi akhir tahun |
SAAT ditanya sejumlah wartawan. mengapa Kejaksaan seringkali tidak menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap laporan keuangan daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari SH menyatakan, Kejaksaan menempatkan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai prioritas.
Hal ini mencerminkan pergeseran paradigma besar dalam penegakan hukum pidana, sejalan dengan semangat KUHP baru.
Arah kebijakan Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan kerugian negara adalah langkah progresif dan relevan, namun tanpa kontrol ketat, kebijakan ini berpotensi melemahkan efek jera dan mencederai rasa keadilan publik
Kunci keberhasilannya terletak pada keseimbangan: menyelamatkan uang negara tanpa mengorbankan integritas hukum dan akuntabilitas pejabat publik.
Pendekatan ini menandai transisi dari hukum pidana yang semata-mata retributif (menghukum) ke arah restoratif dan korektif, dengan tujuan utama menyelamatkan keuangan negara.
Dalam konteks kasus Dispora Kota Bekasi, di mana kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar dikembalikan 100 persen, kebijakan ini secara empiris menunjukkan efektivitas pada aspek pemulihan fiskal negara.
Namun, kebijakan ini tidak berdiri tanpa konsekuensi dan potensi persoalan, terlebih jika diterapkan pada perkara yang melibatkan pejabat aktif, birokrat senior, atau kepala daerah.
Sisi positif dari kebijakan tersebut diantaranya Negara mendapat manfaat nyata dan cepat. Pengembalian kerugian negara secara penuh memberi manfaat langsung bagi APBD/APBN. Dalam situasi fiskal yang terbatas, pendekatan ini lebih 'bernilai guna' dibanding sekadar memenjarakan pelaku tanpa pengembalian aset.
Janggalnya proses persidangan alat olahraga tahun 2023 di PN Tipikor dimana JPU dan Majelis Hakim hanya mengejar soal arus distribusi alat olahraga dibanding aliran uang satu sisi menambah penilaian negatif akan profesionalitas persidangan kasus korupsi.
Selain itu sisi positif lainnya yakni, soal efisiensi penanganan perkara. Jadi pendekatan pemulihan mengurangi proses hukum yang panjang, mahal, dan berlarut-larut. Beban penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat ditekan tanpa mengorbankan kepentingan negara.
Nilai positif lainnya, yakni adaptif terhadap perkembangan hukum modern. Pengenalan instrumen seperti denda damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) menunjukkan Kejaksaan mengikuti praktik hukum modern yang lazim di negara maju, terutama dalam kasus korporasi dan kejahatan ekonomi.
Yang tak kalah dari sisi manfaat lainnya yakni bisa memperkuat peran Kejaksaan sebagai 'Penyelamat Uang Negara'. Citra Kejaksaan tidak semata sebagai “penjara maker”, tetapi sebagai institusi strategis yang berorientasi pada asset recovery dan tata kelola keuangan publik.
Namun dari sekian sisi positif nya. Arah kebijakan Kejaksaan tersebut bisa menjadi minus dan memiliki resiko serius bagi penegakan hukum dan etika publik.
Yang pertama yakni potensi moral hazard bagi birokrat. Pendekatan ini berisiko menumbuhkan pola pikir berbahaya di kalangan pejabat, “Jika ketahuan, cukup kembalikan uang.”
Jika tidak diimbangi sanksi pidana yang tegas, kebijakan ini bisa menjadi insentif tak langsung bagi korupsi, terutama bagi pejabat yang memiliki akses dan kekuasaan.
Sisi lain dampak negatif kebijakan Kejaksaan yakni meningkatnya kesan “Hukum Tumpul ke Atas”
Dalam kasus yang melibatkan pejabat aktif atau kepala daerah, publik berpotensi melihat kebijakan ini sebagai bentuk kompromi kekuasaan, apalagi jika tidak diikuti dengan transparansi proses hukum.
Hal ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dampak negatif lainnya yakni, efek jera berkurang. Karena pengembalian kerugian negara tidak selalu sebanding dengan kerusakan sistemik yang ditimbulkan korupsi, seperti: rusaknya pelayanan publik, ketimpangan sosial, dan menurunnya kualitas kebijakan publik.
Tanpa hukuman personal yang setimpal, efek jera menjadi lemah.
Arah kebijakan Kejaksaan itu juga dinilai Abu-abu antara administratif dan pidana
Kasus seperti temuan BPK di Disdik (potensi kerugian Rp7 miliar dan penyertaan modal tanpa perda) rawan “diparkir” sebagai kesalahan administratif, padahal bisa mengandung unsur pidana jika ada niat, kelalaian berat, atau penyalahgunaan kewenangan.
Implikasi Khusus bagi Kepala Daerah
Bagi kepala daerah dan pejabat tinggi, kebijakan ini ibarat pedang bermata dua yakni, di satu sisi memberi ruang korektif untuk memperbaiki kesalahan tata kelola, namun di sisi lain berisiko melemahkan prinsip pertanggungjawaban jabatan publik.
Jika kepala daerah atau pejabat strategis hanya diminta mengembalikan kerugian tanpa konsekuensi hukum personal, maka asas equality before the law terancam.
Catatan Kritis
Pemulihan kerugian negara tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi faktor pemberat atau peringan yang proporsional.
Harus ada garis tegas antara kesalahan administratif, kelalaian, dan perbuatan koruptif.
Transparansi publik wajib diperkuat, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat aktif.
Untuk kepala daerah dan pejabat strategis, pendekatan pemulihan harus disertai uji etik, sanksi jabatan, dan pengawasan politik.
Ditulis: Redaksi.




