inijabar.com, Depok – Massa yang tergabung dalam Gerakan Depok Bersatu (Gedor), melakukan aksi unjuk rasa di pelataran Kafe Koat Coffee, di kawasan Jalan Siliwangi, Pancoranmas, Kota Depok, Senin (29/12/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut mencuat lantaran beredarnya kabar bahwa kafe tersebut tetap beroperasi, meski dugaan tempat usaha itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, Satpol PP Kota Depok diketahui sebelumnya telah memasang plang segel di lokasi. Namun tak berselang lama, kemudian plang segel tersebut diduga dicopot oleh pihak kafe, sehingga hal ini dinilai tak menghargai aturan yang berlaku di Kota Depok.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua LSM Gedor, Eman Sutriadi mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut ketegasan Pemkot Depok dalam menegakan aturan, terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar perizinan.
"Kami sama sekali tidak menolak atau menghalang-halangi kehadiran investor di Kota Depok. Namun, setiap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegas Eman kepada wartawan disela aksi unjuk rasa, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut tetapi kata dia, investasi yang masuk ke Kota Depok wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok, mengingat persoalan pelanggaran perizinan bangunan bukan lagi hal yang baru di Depok.
"Praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak. Mulai dari kemacetan, persoalan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga," kata Eman.
“Kita berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok maju bersama. Penegakan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik kepada investor besar maupun pelaku usaha kecil,” tambahnya.
Selain menyoroti mengenai IMB, Eman juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu, yang memiliki kewenangan menyegel bangunan bermasalah. Dia menilai, bahwa secara aturan mekanisme penindakan sudah jelas namun kerap jalan di tempat.
“Kewenangan ada di tim terpadu untuk melakukan penyegelan. Tapi kenyataannya sering tidak tuntas. Bahkan plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” cetusnya.
Menurutnya, pengabaian atau pencabutan plang segel dengan berlogo Pemerintah Kota Depok itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap kewibawaan Pemerintah Daerah. Logo Pemkot Depok itu memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
“Logo Pemkot itu simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum,” tegas Eman.
Tak hanya itu, Eman juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Depok yang disebut-sebut membekingi operasional Koat Coffee yang diduga belum mengantongi IMB.
Oleh karenanya, Eman mendesak Pemkot Depok dan DPRD Depok bertindak transparan dan profesional, serta menindaklanjuti tanpa kompromi terhadap seluruh indikasi pelanggaran di kafe coffee tersebut.
“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan. Agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” tandasnya. (Risky)




