Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Kavling Mawar Indah, Tergugat dan BPN Mangkir

Redaktur author photo
Sidang lanjutan sengketa lahan Kavling Mawar Indah Rt 05 Rw 09

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi. 

Kuasa hukum warga Muhamad Samsodin, SH, menyatakan, para penggugat hadir lengkap bersama prinsipal. Namun, sejumlah tergugat  dari TT3, TT7, dan TT4  tidak memenuhi panggilan hari ini.

Menurut Samsodin, ketidakhadiran itu bisa jadi karena belum sempat atau belum ada waktu, namun ia optimistis mereka akan hadir sebagai warga negara yang baik. 

Ia juga menegaskan, pihaknya telah memenuhi semua kewajiban administratif, termasuk surat kuasa dan Berita Acara Sidang (BAS), sebagai bukti bahwa mereka sah secara hukum melakukan pembelaan terhadap warga yang menempati Kavling Mawar Indah.

Lebih lanjut, Samsodin mempertanyakan absennya pihak BPN Kota Bekasi  sebagai pihak turut tergugat padahal nama mereka tercatat dalam daftar hadir resmi. 

“Sudah tidak ada tangan hadir. Tiba-tiba tidak hadir, itu bagaimana?” ucapnya.

Ia menduga, BPN gagal hadir karena kebetulan ada sidang di ruang lain. Namun, menurut Samsodin, tim BPN seharusnya bisa menempatkan wakil untuk hadir di persidangan ini.

Ia mengingatkan agar kehadiran bukan sekadar administratif (surat tugas, absensi online), tetapi benar-benar di ruang sidang. 

Samsodin menyatakan, pelayanan terhadap masyarakat  terutama di kasus sensitif seperti sengketa lahan adalah hal penting yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Untuk sidang berikutnya, pihaknya berharap BPN hadir.

Samsodin menyebut bahwa sidang selanjutnya sudah dijadwalkan, dan mempertanyakan tindakan Majelis Hakim jika pihak tergugat dan BPN tetap absen. 

“Kami tetap menghormati Majelis Hakim sebagai pimpinan sidang… Kalau memang tidak hadir, saya yakin akan dipanggil yang ketiga. Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tetap tak hadir secara patut, berarti akan ditinggal,” tambahnya

Pernyataan ini muncul di tengah sengketa lahan panjang yang menjadi sorotan publik. Sebelumnya, dari hasil persidangan terakhir, warga dan kuasa hukumnya sempat membeberkan dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) serta sejumlah kejanggalan proses administratif persidangan.

Masyarakat dan kuasa hukum berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta pihak terkait baik tergugat maupun BPN menunjukkan itikad baik dengan hadir di sidang berikutnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini