Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan KPK, Bantah Mangkir Panggilan Pertama

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kab.Bekasi Nyumarno saat di gedung KPK Jakarta

inijabar.com, Jakarta- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nxumarno akhirna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (12/1/2026). 

Nyumarno sendiri mengaku baru menerima surat panggilan dari KPK. Sebelumnya surat panggilan tidak sampai ke rumah nya maupun ke kantor nya di DPRD Kabupaten Bekasi. Ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama bukan karena unsur kesengajaan. 

Nyumarno tiba di kantor KPK sekira pukul 13.48. Ia mengaku, kehadirannya sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia menolak disebut mangkir atau bersikap tidak kooperatif.

"Saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” kata Nyumarno kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Nyumarno mengaku berkomunikasi dengan pihak KPK setelah mengetahui adanya pemanggilan tersebut. Ia kemudian memastikan diri hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif. Saya, Nyumarno, memenuhi undangan dari KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” terangnya.

Selain Nyumarno, KPK juga memeriksa kembali mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi, dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (12/1/2026)

Budi menjelaskan, kedua pihak tersebut diperiksa dan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Berdasarkan catatan KPK, Beni Saputra memenuhi panggilan pada pukul 09.42 WIB, dan kemudian diperiksa. Sementara nama Nyumarno belum terdapat dalam daftar hadir para saksi yang memenuhi panggilan KPK pada Senin ini.

Sekedar diketahui masa penahanan Tersangka Bupati Bekasi non aktif Ade Kunang dan dua tersangka lainnya diperpanjang. Kasus ini menjadi peristiwa hukum terbesar di akhir tahun 2025.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini