![]() |
| Ilustrasi penggunaan insinerator pengelolaan sampah |
inijabar.com, Kota Bandung- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyatakan, Pemprov Jabar pada prinsipnya akan mematuhi arahan dari pemerintah pusat terkait larangan memggunakan insinerator mini dalam mengelola sampah.
Namun, kata Ai, hingga kini baru sebatas edaran terkait pengelolaan sampah secara termal yang diterima.
Dia menerangkan, jika nantinya ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh KLHK, Pemprov Jabar akan segera mengikuti arahan tersebut dan mencari alternatif lain untuk pengelolaan sampah. Saat ini, penggunaan insinerator belum sepenuhnya dilarang.
“Mengikuti arahan dari pusat ya. Pastinya kita akan mencari solusi lain yang diperkenankan. Sebenarnya juga pada prinsipnya kan Insinerator itu belum ada pelarangan secara resmi ya dari KLH. Hanya saja ada surat edaran yang menyatakan atau arahan dari Pak Menteri bahwa untuk Insinerator itu harus memenuhi persyaratan yang memang cukup ketat,”tuturnya.
Pihaknya, kata Ai, masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung terkait penggunaan insinerator. Keputusan lebih lanjut mengenai nasib alat tersebut akan diambil setelah kajian tersebut rampung.
Dia juga mengakui bahwa memang terdapat ketentuan khusus yang mengatur penggunaan insinerator.
Kapasitas olah 50 ton per hari memerlukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sementara kapasitas di atas itu diwajibkan memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh KLH, jadi ada persyaratannya gitu. Jenis Insinerator yang disesuaikan dengan kapasitasnya. Kalau (dilarang), teknologi kan banyak,” ujarnya.
Ai menegaskan, untuk sementara waktu, Pemprov Jabar akan tetap melanjutkan penggunaan mesin insinerator yang ada.
“Masih berjalan, karena untuk penutupan belum ada surat resmi yang melarang. Hanya memberikan persyaratan. Jadi untuk menutup Insinerator yang ada, harus dipastikan dulu, betul enggak melanggar,” tandasnya.(*)




