![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi diwarnai dugaan adanya pengurus partai politik yang ikut dalam pencalonan. Padahal, aturan tegas melarang pengurus parpol aktif menjadi calon pimpinan lembaga pengelola zakat tersebut.
Penanggung Jawab Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Baznas Kota Bekasi, Agus Harpa, membenarkan adanya larangan bagi pengurus partai politik untuk mengikuti seleksi.
Namun, ia menegaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah ada peserta yang masih berstatus pengurus parpol aktif.
"Untuk partai tidak boleh. Tidak ada dari partai," kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/1/2026).
Agus menjelaskan, setiap peserta telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan yang menegaskan, bahwa mereka bukan pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik. Surat pernyataan itu menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi setiap calon.
"Kan di situ kita sudah bikin surat pernyataan, ada surat pernyataan bahwa bukan pengurus partai politik, tidak terlibat partai politik," ujarnya.
Namun demikian, Agus memberikan klarifikasi terkait mantan pengurus parpol. Menurutnya, calon yang pernah aktif di partai politik namun sudah mengundurkan diri sebelum proses seleksi dimulai, tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.
"Kalau misalkan cerita lama atau dulu-dulunya partai politik yang gak ada masalah juga. Tapi sekarang kan tidak, gitu. Kenapa ditolak kan begitu. Misalkan dua bulan yang lalu sudah mengundurkan diri, apakah dilarang? Kan gak juga," jelasnya.
Seleksi yang digelar di wilayah kantor Pemerintah Kota Bekasi tersebut diikuti 29 peserta. Namun, tidak semua peserta hadir dalam tes kompetensi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring itu.
"Yang pesertanya jumlah 29 orang. (Yang hadir) tidak (semua), ada yang tidak hadir satu orang," ungkap Agus.
Peserta yang tidak hadir adalah calon bernama Inayatullah. Selain itu, ada satu peserta lain yang mengalami kendala teknis karena lupa kata sandi akun, sehingga tidak bisa membuka gawainya untuk mengikuti tes.
Agus menyebutkan, tes kompetensi menggunakan sistem SIMZAT, aplikasi milik Kementerian Agama yang dirancang khusus untuk pengelolaan zakat nasional. Sistem ini memungkinkan peserta mengikuti tes secara daring dari lokasi masing-masing.
Terkait pengumuman hasil tes, Agus memperkirakan akan diumumkan dalam waktu tiga hari ke depan.
"Ya mungkin sekitar untuk pengumumannya mungkin tiga hari ke depan kita umumkan," pungkasnya.
Sebelumnya, jadwal pelaksanaan tes sempat mengalami pengunduran. Pengumuman tanggal 6 Januari 2026 yang tercantum dalam pemberitahuan sebelumnya adalah jadwal pelaksanaan tes yang diundur, bukan pengumuman hasil seleksi.
Sekedar informasi, transparansi dalam proses seleksi menjadi krusial, untuk memastikan terpilihnya pimpinan Baznas Kota Bekasi yang kredibel dan amanah, dalam mengelola dana umat. (Pandu)




