![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dengan munculnya rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bekasi kepada Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, dalam jangka waktu enam bulan, dinilai sebagai langkah positif terhadap kinerja wakil rakyat Kota Bekasi itu.
Rekomendasi tersebut tentu menempatkan Pemerintah Kota Bekasi pada persimpangan kebijakan strategis. Di satu sisi, DPRD telah menyetujui penyertaan modal sebesar Rp5 miliar untuk BUMD tersebut. Di sisi lain, rekomendasi evaluasi menunjukkan adanya keraguan serius terhadap kinerja manajemen perusahaan daerah itu sendiri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tepat penyertaan modal dicairkan sebelum evaluasi manajemen rampung?
Praktisi Hukum Andi Muhamad Yusuf.SH menilai Rekomendasi DPRD merupakan sinyal ketidakpuasan kinerja Dirut PTMP.
"Rekomendasi Komisi III bukanlah prosedur administratif biasa. Dalam praktik pengawasan DPRD, rekomendasi evaluasi pimpinan BUMD umumnya lahir dari indikasi masalah serius, mulai dari kinerja keuangan yang tidak optimal, realisasi program usaha yang stagnan, hingga lemahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),"ungkapnya. Selasa (20/1/2026)
Artinya, kata Yusuf, rekomendasi tersebut merupakan sinyal politik dan administratif bahwa pengelolaan PT Mitra Patriot dianggap belum sejalan dengan ekspektasi pemilik modal, yakni Pemkot Bekasi.
Penyertaan Modal Tanpa Evaluasi: Risiko Moral Hazard
Yusuf mengingatkan Walikota Bekasi untuk menunda pencairan modal bagi PTMP ditengah adanya rekomendasi evaluasi kinerja Dirut nya.
"Mencairkan penyertaan modal Rp5 miliar di tengah proses evaluasi berpotensi memunculkan moral hazard. Suntikan dana segar tanpa kepastian perbaikan kinerja dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atas kinerja yang dipertanyakan, lemahnya fungsi pengawasan kepala daerah, serta preseden buruk dalam tata kelola BUMD,"ujarnya.
Yusuf menambahkan, dalam banyak kasus BUMD di daerah lain, penyertaan modal tanpa pembenahan manajemen justru berujung pada pemborosan anggaran, gagal usaha, bahkan temuan aparat pengawasan internal dan eksternal.
Aspek Regulasi: Wewenang di Tangan Wali Kota
Secara normatif, sambung Yusuf, meskipun DPRD telah menyetujui penyertaan modal dalam APBD, eksekusi pencairan tetap berada di tangan Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Artinya, Wali Kota memiliki ruang kebijakan untuk menunda pencairan, mensyaratkan evaluasi kinerja, atau mengaitkan pencairan dengan pergantian atau perbaikan manajemen.
"Penundaan pencairan bukan pelanggaran hukum, selama dilakukan atas dasar kehati-hatian dan kepentingan daerah,"tegasnya.
Uang Rakyat dan Prinsip Kehati-hatian
Yusuf juga menyatakan, penyertaan modal BUMD bersumber dari APBD yang sejatinya adalah uang publik. Prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah menuntut akuntabilitas, transparansi, serta kepastian manfaat ekonomi.
"Tanpa kejelasan arah bisnis dan perbaikan kinerja manajemen, pencairan Rp5 miliar berisiko hanya menjadi tambal sulam operasional, bukan investasi produktif,"ucap Yusuf.
Opsi Rasional: Tunda, Evaluasi, Baru Cairkan
Berdasarkan kondisi tersebut, langkah paling rasional bagi Wali Kota Bekasi adalah menunda pencairan penyertaan modal hingga evaluasi enam bulan rampung.
Menjadikan rekomendasi DPRD sebagai dasar perbaikan manajemen, bukan formalitas. Mengaitkan pencairan modal dengan indikator kinerja yang terukur, termasuk target kontribusi PAD.
"Langkah ini bukan bentuk pembangkangan terhadap DPRD, melainkan justru penguatan fungsi pengawasan dan perlindungan keuangan daerah,"tegasnya.
Uji Nyali Kepala Daerah
Kasus PT Mitra Patriot menjadi uji konsistensi dan keberanian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam menegakkan tata kelola BUMD yang sehat. Meski publik paham betul kedekatan David Rahardja dengan Tri Adhianto.
Mencairkan modal di tengah evaluasi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Sebaliknya, menunda pencairan hingga evaluasi selesai akan menjadi sinyal kuat bahwa uang rakyat tidak bisa dipertaruhkan tanpa kepastian kinerja.
Dalam konteks ini, menahan dulu Rp5 miliar justru dapat dibaca sebagai langkah paling bertanggung jawab.(*)




