Pelaku Pembunuhan Sadis di Wantilan Cipeundeuy Disergap Polres Subang

Redaktur author photo
Jajaran Polres Subang saat menggelar jumpa pers 

inijabar.com, Subang –Satreskrim Polres Subang bersama Subdit Jatanras Direktorat Reskrim Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dan membuang jasad korban di area perkebunan Blok 6, Kp. Pasirjadi, RT 14/RW. 006, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.

Pelaku seorang pria berinisial NW (33) alias Bayong, yang juga merupakan warga Cipeundeuy Subang ditangkap di kediamannya di Dusun Cibeureum, RT.016/RW.007, Desa Wantilan, Cipeundeuy, Subang. 

Jarak antara lokasi eksekusi dan pembuangan mayat korban sekitar 50 meter. Lokasi penemuan mayat masih satu wilayah dengan rumah pelaku. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan mayat laki-laki dengan luka bacokan di kepala, wajah, leher dan tangan.

“Pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 03.30 wib, kami menerima laporan adanya penemuan mayat seorang laki-laki dengan luka bacok di bagian kepala, wajah, leher dan tangan yang diduga kuat akibat serangan senjata tajam,'ujarnya. Senin (12/1/2026)

Kemudian, kata Dony, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Subdit Jatanras Ditreskrim Polda Jawa Barat melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Tepat seminggu kemudian pada hari Sabtu (10/01/2025), upaya penyidikan dan penyelidikan membuahkan hasil, polisi berhasil mengamankan pelaku NW.

“Alhamdulillah, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya dalam keadaan aman dan tanpa perlawanan,” kata Dony.

Dia menjelaskan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari biawak dan pekerja serabutan itu nekat membunuh korban karena diselimuti rasa sakit hati terhadap korban dan juga faktor ekonomi.

Korban bernama Hengky Rumba yang berprofesi sebagai Konsultan Pipa di Jakarta diketahui mudik ke Klaten pada tanggal 24 Desember 2025 dan baru pulang mudik Natal dan Tahun Baru dari Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 3 Januari 2026.

Hengky pulang mudik dari Klaten menggunakan bis umum dan turun di Gerbang Tol Kalijati. Korban saat itu meminta Pelaku untuk menjemputnya di Gerbang Tol Kalijati. Permintaan tersebut sempat ditolak pelaku karena kondisi hujan deras, yang kemudian memicu pertengkaran adu mulut melalui sambungan telepon.

“Pelaku merasa tersinggung, sakit hati karena ucapan korban yang akhirnya memicu emosi setelah korban memarahinya melalui telepon. Dari situlah muncul niat jahat pelaku,”tutur Dony.

Meski sempat menolak, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya. Namun di tengah perjalanan, korban kembali menelepon dengan nada marah karena merasa pelaku terlalu lama.

Emosi pelaku pun memuncak. Di tengah perjalanan, pelaku memutuskan berbalik arah ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa sebilah golok.

“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, kemudian kembali menjemput korban,” ungkap AKBP Dony.

Setelah bertemu korban, diperjalanan adu mulut kembali terjadi. Setibanya di lokasi kejadian tempat dimana korban dieksekusi hingga meregang nyawa, pelaku berhenti dan berpura-pura hendak buang air kecil.

“Saat korban lengah, pelaku menyerang korban dari arah belakang dan membacok kepala korban, kemudian wajah, leher dan tangan korban. Pelaku kemudian melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas Dony.

Tak berhenti di situ, kata Dony, untuk menghilangkan jejak, pelaku menyeret tubuh korban ke area perkebunan yang tidak jauh dari lokasi eksekusi. Barang milik korban berupa tas beserta isinya, ponsel dan motor Honda Scoopy milik korban diambil pelaku untuk dimiliki. 

Dony menambahkan, karena faktor ekonomi, pelaku menggadaikan motor Scoopy milik korban kepada seseorang. Kemudian pelaku melarikan diri. 

Dari tangan seseorang penerima gadai motor, akhirnya polisi mendapat petunjuk mengungkap dan menangkap pelaku. Dony mengatakan, pelaku baru mengenal korban 3 bulan lalu dari kakak pelaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Hitam milik pelaku, 1 (satu) unit Honda Scoopy putih milik korban nopol T 3695 CP,  1 set pakaian yang digunakan Pelaku saat kejadian, sepasang sandal jepit, 1 unit ponsel milik pelaku dan 1 set pakaian korban. Sementara itu, untuk barang bukti senjata tajam jenis golok, ponsel korban, dan tas korban masih dalam daftar pencarian barang.

“Pelaku kami jerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegas Dony. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini