Soal Hutang RSUD CAM, Walikota Bilang Rp70 Miliar, Dirut Rp65 Milar, Dewan; Tenang Masih Aman

Redaktur author photo
RDP Komisi IV dengan jajaran RSUD CAM Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi IV DPRD Kota Bekasi, mengklarifikasi nilai utang operasional RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sebesar Rp65 miliar, berbeda dengan pernyataan Wali Kota Bekasi sebelumnya yang menyebut angka Rp70 miliar, setelah memanggil pihak RSUD untuk memberikan keterangan, Senin (19/1/2026).

"Ternyata terkait hutang ini ada klarifikasi dari RSUD. Tadi ada penjelasan dari RSUD terkait hutang Rp65 miliar ini," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi yang akrab disapa Madong usai pertemuan.

Ia menegaskan, meski terdapat perbedaan angka, kondisi keuangan RSUD masih terkendali karena rumah sakit memiliki kas sekitar Rp40 miliar dan potensi penerimaan dari klaim BPJS sekitar Rp24 miliar.

"RSUD hari ini tidak berbicara diutang, tadi kan hanya utang saja. Per bulannya sebenarnya itu ada pemasukan dari umum dan juga dari lainnya dan juga BPJS," jelasnya.

Madong menjelaskan, utang sebesar Rp65 miliar tersebut, merupakan akumulasi pembelian obat-obatan dan kebutuhan operasional kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan. Utang ini terkumpul dari tahun ke tahun, dengan data terdekat dimulai dari tahun 2023 sesuai laporan keuangan.

"Setiap tahun itu pembelian, pembelian itu kan dihitung utang. Mulai dari situ, sehingga utang jadi akumulasi membengkak. Kalau kita melihat di 2023 sesuai hasil laporan aja," paparnya.

Menurutnya, utang tersebut akan dibayarkan secara bertahap melalui kas yang tersedia dan dana klaim BPJS yang akan masuk. DPRD memastikan akan terus mengawasi pengelolaan keuangan RSUD agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

Terkait efisiensi, hasil rekomendasi rapat menghasilkan keputusan pemotongan remunerasi khusus untuk karyawan berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Madong menjelaskan, remunerasi ASN di RSUD ternyata cukup tinggi dibandingkan rumah sakit swasta, karena mereka mendapat tiga komponen pemasukan yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan transportasi/akomodasi.

"Ternyata hasil rekomendasi itu tetap remun tapi yang PNS. Artinya jaspelnya ternyata di antara rumah sakit swasta, RSUD ini cukup di atas makanya terjadi remun. Dan RSUD memastikan tidak ada pengurangan pelayanan," ungkap Madong.

Ia menegaskan, pemotongan remunerasi hanya berlaku untuk ASN, sedangkan untuk non-ASN tidak ada pengurangan hak sama sekali. DPRD juga memastikan tidak ada pengurangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Masyarakat harus tahu bahwasannya terkait masalah ini tidak mengurangi daripada pelayanan. Dan kami juga memastikan tidak ada yang namanya dengan isu dan lain sebagainya. Posisi daripada DPRD terus mengawasi terkait masalah itu," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, memastikan pelayanan kesehatan tidak akan berubah secara kualitas dan kuantitas meski tengah menghadapi persoalan utang operasional.

"Pelayanan kesehatan ini tidak boleh berkurang secara kualitas dan kuantitas. Kunjungan kita kan tahun 2024 ke 2025 meningkat, jadi titipannya adalah terus layani masyarakat, jangan menurunkan kuantitas," kata Niken.

Selain itu, Niken membantah isu adanya penundaan pembayaran hak karyawan akibat masalah keuangan. Ia menegaskan, setiap bulan RSUD tetap menurunkan semua hak karyawan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tidak ada, setiap bulan kita turunkan semua hak. Setiap bulan pasti ada yang kita bayarkan untuk jasa-jasa," pungkasnya.

Perbedaan angka utang antara pernyataan Walikota Bekasi dengan hasil klarifikasi DPRD dan RSUD, menunjukkan perlunya transparansi dan sinkronisasi data keuangan antar lembaga.

DPRD Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan dan operasional RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini