![]() |
| PMII Kota Bekasi saat menggelar unujuk rasa |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dituntut untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi Muhammad Bayu mengatakan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp43 miliar kepada tiga BUMD.
Namun pelaksanaannya belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Penyertaan Modal, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bayu juga menyatakan, temuan tersebut merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
“Temuan BPK ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai catatan administratif. Penyertaan modal adalah penggunaan uang publik yang seharusnya tunduk pada prinsip legalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas,” ujar Bayu. Selasa (13/1/2026)
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan pantauan PMII Kota Bekasi, sudah terdapat organisasi pemuda yang melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan, sehingga isu penyertaan modal BUMD tidak lagi menjadi wacana internal, melainkan telah memasuki ruang penegakan hukum.
“Berdasarkan pantauan kami, sudah ada organisasi pemuda yang secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan. Oleh karena itu, kami sebagai aktivis mahasiswa merasa perlu mendorong Kejari Kota Bekasi untuk benar-benar mendalami dan mengkaji temuan BPK tersebut secara objektif dan profesional,” lanjutnya.
Bayu menegaskan, dorongan ini bukan bentuk tuduhan atau penghakiman, melainkan bagian dari kontrol sosial agar proses hukum berjalan secara terbuka dan berkeadilan.
“Apabila dalam proses kajian dan pendalaman Kejaksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka kami mendesak agar Kejari Kota Bekasi tidak ragu untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya, termasuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” terangmya.
Menurut Bayu, sikap tegas dan transparan Kejaksaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih Kejari Kota Bekasi selama ini dikenal memiliki komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Langkah hukum yang jelas dan terukur justru diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terhadap Kejaksaan. Ini sekaligus menjadi pembuktian atas komitmen Kejari Kota Bekasi dalam membumihanguskan praktik tindak pidana korupsi di Kota Bekasi,” tambah Bayu.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal perkembangan penanganan temuan BPK tersebut dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar ke depan seluruh kebijakan penyertaan modal BUMD berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan publik.(*)




