![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua BAZNAS Jabar, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd., pada 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026 di Bandung.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin itu ditulis besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing daerah.
Untuk wilayah perkotaan dengan nilai tertinggi, Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Disusul Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi masing-masing Rp45.000. Sementara Kota Bandung sebesar Rp42.500 dan Kota Cimahi Rp40.000.
Adapun di wilayah kabupaten, Kabupaten Purwakarta ditetapkan Rp45.000, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang Rp40.000, Kabupaten Subang dan Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000, serta Kabupaten Sukabumi Rp35.000. Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar menjadi yang terendah dengan Rp32.500. Kota Tasikmalaya ditetapkan Rp37.500.
BAZNAS Jabar menyebutkan bahwa dengan adanya ketentuan terbaru ini, maka besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, baik dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan di daerah masing-masing.
BAZNAS Jabar mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi atau langsung ke kantor BAZNAS di kabupaten/kota agar penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik.(*)




