Camat Bekasi Timur Dikritik Pembongkaran Tanpa Solusi Bentuk Pemiskinan

Redaktur author photo
Penertiban bangli di Bekasi Timur

inijabar.com, Kota Bekasi- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dinilai tidak diiringi relokasi. Hal ini membuat polemik bagi korban terdampak yakni pedagang kaki lima maupun warga.

Penataan yang disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban wilayah itu justru menyisakan pertanyaan memilukan bagi mereka yang terdampak-mau berdagang dimana, mau tinggal dimana.

Aktifis dari LSM Titah Rakyat, M.Farhan mengatakan, pihaknya tidak menolak penataan wilayah. Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami tidak anti-penertiban. Aturan harus ditegakkan. Tetapi ketika ada pedagang kecil yang kehilangan tempat usaha, bahkan dilaporkan kehilangan barang dan uang, itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Penataan tidak boleh berubah menjadi pemiskinan,” ujar Farhan. Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan bahwa persepsi publik terhadap sikap aparat di lapangan juga perlu dievaluasi.

“Jika di masyarakat muncul kesan kurangnya dialog atau pendekatan yang dianggap tidak humanis, itu harus dijadikan bahan introspeksi. Pemerintah hadir untuk melayani dan membina, bukan menimbulkan ketakutan,” kata Farhan.

Pihaknya mendesak agar setiap proses penertiban ke depan dilakukan dengan prosedur yang lebih transparan, disertai pendataan, pengamanan barang milik warga, serta skema relokasi yang jelas dan layak.

Di tengah kebutuhan akan ketertiban kota, peristiwa di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa hukum dan kemanusiaan tidak boleh dipertentangkan. Penataan ruang publik adalah kewajiban pemerintah, namun melindungi keberlangsungan hidup masyarakat kecil adalah amanat konstitusi yang tak kalah penting.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini