Damai Putra Group Bantah Mangkir dari Panggilan RDPU Komisi III DPR RI

Redaktur author photo
Foto gerbang depan klaster Vasana dan Neo Vasana.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Polemik fasilitas rumah ibadah di Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, kembali memanas. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan warga kedua klaster di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Namun, ketidakhadiran PT Hasana Damai Putra selaku pengembang, membuat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap developer yang tidak memenuhi panggilan, sebagai bentuk arogansi dan memastikan akan ada konsekuensi atas keputusan tersebut.

"Kita sudah panggil Hasana Damai Putra, tapi mereka tidak berkenan hadir, tentu akan ada konsekuensinya. Kita punya kewenangan, kita akan maksimalkan kewenangan kita untuk layani rakyat," kata Habiburokhman, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (18/2/2026).

Polemik ini sendiri bukan hal baru. Sejak 2022, warga muslim klaster Vasana dan Neo Vasana telah mengajukan permohonan fasilitas rumah ibadah kepada pihak pengembang, namun tidak kunjung mendapat respons yang memuaskan.

Sehari setelah rapat berlangsung, Damai Putra Group mengeluarkan klarifikasi resmi. Melalui Marketing Communication Div Head Damai Putra Group, Nidya Indriasari, perusahaan membantah tudingan mangkir dan memaparkan kronologi yang mereka sebut berbeda dari narasi yang berkembang di publik.

Menurut Nidya, PT Hasana Damai Putra sama sekali tidak pernah menerima undangan resmi dalam bentuk surat tertulis dari Komisi III DPR RI. Seluruh informasi yang masuk ke pihak perusahaan, disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp oleh perwakilan protokol.

"PT Hasana Damai Putra tidak pernah mangkir maupun absen dari undangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut," kata Nidya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, undangan untuk menghadiri RDPU diterima perusahaan pada 18 Februari 2026 pukul 14.29 WIB melalui WhatsApp. Namun, pada hari yang sama pukul 15.32 WIB, hanya sekitar satu jam setelahnya perusahaan kembali menerima pesan WhatsApp, yang menyatakan agenda RDPU tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

"Dengan adanya pemberitahuan penundaan tersebut, secara administratif dan hukum agenda dimaksud dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, tidak terdapat kewajiban kehadiran bagi PT Hasana Damai Putra pada hari dan tanggal tersebut," jelas Nidya.

Nidya menegaskan, apabila terdapat penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi, pihaknya siap hadir dan memberikan penjelasan secara transparan.

"PT Hasana Damai Putra senantiasa menghormati serta kooperatif, terhadap seluruh proses dan undangan resmi dari institusi negara," pungkasnya.

Di tengah polemik yang terus bergulir, Damai Putra Group sebenarnya telah menunjukkan langkah konkret terkait tuntutan warga. Pada 10 Oktober 2025, perusahaan menggelar peletakan batu pertama pembangunan Mushola Vasana & Neo Vasana, yang dihadiri jajaran manajemen, perwakilan warga, dan tokoh masyarakat setempat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan, dalam menghadirkan hunian yang menyatu dengan kehidupan sosial dan spiritual warganya. Meski di sisi lain, sengketa administratif dan komunikasi dengan DPR RI rupanya belum ikut terselesaikan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini