![]() |
| Gapura di Perumahan Dukuh Zamrud yang menuai polemik. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Di tengah bergulirnya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengambil langkah tersendiri, dengan meminta Inspektorat Kota Bekasi mengaudit proyek pembangunan gapura sultan.
Audit atas gapura sultan Perumahan Dukuh Zamrud senilai Rp877.137.242 itu, diklaim Disperkimtan Kota Bekasi sudah berjalan dan diyakini, akan mengungkap ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto, menyatakan bahwa secara teknis, fisik bangunan yang dikerjakan oleh CV Adzra selaku pemenang tender, telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan.
"Kalau menurut RAB, itu sesuai. Makanya kami lakukan audit, di mana posisi ketidaksesuaiannya nanti akan kelihatan. Kalau memang tidak sesuai, ya akan terlihat," ujar Broto saat ditemui usai apel pagi, Senin (23/2/2026).
Broto menegaskan, posisi Disperkimtan hanyalah sebagai pelaksana teknis, yang bertugas menjalankan program sesuai anggaran yang telah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif, dan menolak jika instansinya ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas polemik yang mencuat.
"Kita kan sebagai pelaksana. Sebagai pelaksana itu melakukan APBD yang sudah disahkan, apa yang ada di APBD ya kita laksanakan," papar Broto.
Meski demikian, Broto memastikan, instansinya akan bersikap kooperatif apabila pihak kejaksaan membutuhkan keterangan lebih lanjut, dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Sebelumnya, polemik proyek gapura ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi, menyerahkan hasil observasi lapangan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 10 Februari 2026.
Observasi dilakukan bersama Yayasan FKWZ, yang salah satu anggotanya berprofesi sebagai kontraktor sipil, dan menemukan bahwa dengan anggaran hampir Rp900 juta, kualitas material dan furnitur yang terpasang dinilai tidak mencerminkan nilai kontrak yang ada.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Bekasi, dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan oleh tim intelijen, sebelum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. (Pandu)




