Kadisparbudpora Sumedang Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi PJU dan Parkir

Redaktur author photo

inijabar.com, Sumedang – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, AM, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (18/2/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir tahun anggaran 2024–2025.

AM sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang sebelum dilantik menjadi Kadisparbudpora pada 22 Januari 2026. Dugaan korupsi yang kini diusut disebut berkaitan dengan periode saat yang bersangkutan masih memimpin Dishub.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan AM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“AM diperiksa masih sebagai saksi,” ujar Fawzal.

Menurutnya, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PJU serta retribusi parkir, termasuk mekanisme pemungutan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas pengelola parkir non-berlangganan dan sejumlah penyedia jasa yang terlibat dalam pengadaan maupun operasional.

“15 orang saksi telah diperiksa, di antaranya pihak pengelola parkir non-berlangganan dan penyedia jasa. Kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan itu dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang timbul dari dugaan penyimpangan anggaran PJU dan kebocoran retribusi parkir.

Sejumlah sumber menyebut, penyidikan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan parkir dengan setoran ke kas daerah, serta pengelolaan anggaran PJU yang dinilai tidak transparan. Namun, pihak kejaksaan belum merinci modus maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni penerangan jalan dan pengelolaan parkir. Kejari Sumedang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini