Majikan Aniaya ART di Gunung Putri Terancam 10 Tahun Penjara

Redaktur author photo
OAP (37) diduga pelaku penganiayaan pembantu rumah tangga nya

inijabar.com, Kabupaten Bogor – Seorang majikan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya. Pelaku berinisial OAP (37), yang kabarnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial FH (21). Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan PPO Polres Bogor.

Pada Senin (23/2/2026), Unit PPA dan PPO Polres Bogor melakukan pemanggilan terhadap OAP untuk dimintai keterangan. Majikan perempuan tersebut memenuhi panggilan dengan mendatangi Mapolres Bogor.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan penetapan tersangka terhadap OAP setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pemanggilan terhadap OAP dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap ART,” ujar AKP Silfi Adi Putri. Senin (23/2/2026)

Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinyatakan lengkap untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Dua alat bukti yang diperlukan untuk menguatkan dugaan penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Polisi menjerat OAP dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, korban FH (21) kini mendapat pendampingan guna pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan di lingkungan domestik.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini