Pasca Diusir di Komisi 3 DPR, HDP Tegaskan Mushola Sudah Ada

Redaktur author photo
Musala yang telah dibangun oleh Hasana Damai Putra di dalam klaster Neo Vasana dan Vasana.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Di tengah polemik akses musala yang berbuntut pengusiran perwakilan Hasana Damai Putra (HDP) oleh Ketua Komisi III DPR RI, pihak developer justru membuka fakta lain yang selama ini luput dari perhatian publik.

GM Township Management HDP, Lukman Nur Hakim menegaskan, tuntutan warga soal fasilitas ibadah sebenarnya telah dijawab dengan dua solusi, yaitu musala di dalam klaster dan lahan masjid seluas 5.000 meter persegi di luar klaster yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.

"Supaya berita yang beredar tidak simpang siur, perlu kami jelaskan bahwa musala yang dipermasalahkan itu berada di luar tembok klaster, bukan bagian dari klaster," ujar Lukman, dalam konferensi pers yang digelar di depan Musala Neo Vasana dan Vasana, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/2/2026).

Lukman menjelaskan, sejumlah warga memang mengajukan permohonan pembukaan tembok klaster untuk akses langsung ke musala tersebut.

Namun, permohonan itu tidak bisa dikabulkan karena sebagian besar warga menolak, dengan surat penolakan resmi yang dikirimkan tiga kali, yakni pada 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025, yang ditembuskan ke bupati, DPR, hingga Kapolres.

Dari total 130 hingga 150 unit hunian, sekitar 70 hingga 80 persen warga menyatakan menolak pembukaan tembok. Penolakan ini berakar dari perjanjian awal saat membeli rumah, di mana klaster menerapkan konsep one gate system demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

"Warga yang kontra, alasannya karena mereka membeli rumah di klaster dengan konsep one gate system. Ketika ada tambahan akses lain, bagi mereka itu menjadi tidak nyaman," jelas Lukman.

Sebagai solusi, HDP membangun musala berukuran 10x10 meter di dalam klaster, dengan biaya sepenuhnya dari pihak pengembang, dan kini sudah bisa digunakan warga kapan saja.

Selain itu, lahan seluas 5.000 meter persegi yang diperuntukkan sebagai lokasi masjid, berada sekitar 100 meter di luar tembok klaster, dan telah resmi diserahterimakan ke Pemda sejak September 2025.

"Warga yang ingin dibukakan tembok tujuannya untuk beribadah. Kita sudah bangunkan musala di dalam klaster. Jadi pembukaan tembok itu sudah tidak diperlukan lagi," tegasnya.

Lukman juga meluruskan narasi yang menyebut warga dilarang beribadah. Ia menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun HDP melarang warga untuk beribadah, melainkan soal pembukaan akses tembok.

"Ini bukan soal larangan beribadah. Ini soal perbedaan pendapat di antara warga klaster terkait pembukaan akses tembok," paparnya.

Terkait insiden pengusiran perwakilan perusahaan oleh Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat sebelumnya, Lukman memilih merespons dengan kepala dingin.

"Kami tidak tahu kenapa sampai terjadi seperti itu. Tapi kami tetap berpikir positif dan berharap masalah ini bisa selesai secepatnya," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban Warga Neo Vasana dan Vasana, Richard, menegaskan bahwa warga mayoritas justru mendukung langkah yang diambil oleh HDP.

"Kami membeli rumah di sini dengan konsep cluster one gate system. Pembukaan tembok jelas mengganggu kenyamanan kami. Kami sangat mendukung langkah developer membangun musala di dalam klaster, yang bisa dipakai bersama-sama," pungkas Richard. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini