Penyidikan Jilid II Kasus Tuper DPRD Kota Banjar Menguat, 20 Saksi Diperiksa Kejari

Redaktur author photo

inijabar.com, Banjar - Penyidikan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi (Tuper) anggota DPRD Kota Banjar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Banjar memastikan proses hukum terus berjalan dan telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam pengembangan perkara jilid dua.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim, SH, MH, menegaskan pihaknya tetap tegak lurus dalam penegakan hukum atas kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Penegasan itu disampaikan saat menerima kedatangan massa dari Aksioma di Kantor Kejari Banjar, Kamis (19/2/2026).

Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Prakoso yang didampingi Kasi Intel Yunasrul, Kejari menjelaskan bahwa pengembangan perkara jilid dua telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses itu, sebanyak 20 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah selama proses penyidikan ini berjalan,” ujar Budi.

Menurutnya, para saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur DPRD maupun pihak eksekutif yang berkaitan dengan kebijakan dan pencairan tunjangan tersebut.

Sementara itu, massa Aksioma mendesak Kejari segera menetapkan tersangka dalam jilid dua kasus Tuper. Ketua Aksioma, Dimyati, menyatakan publik menanti kepastian hukum, mengingat pada jilid pertama Kejari telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, bersama Sekretaris Setwan Rahmawati sebagai terpidana kasus tipikor.

“Kami meminta Kejaksaan segera menetapkan para tersangka agar ada kejelasan dan rasa keadilan,” kata Dimyati.

Ia menambahkan, perwakilan Aksioma sempat berdialog langsung dengan Kajari di lingkungan Masjid Kejaksaan usai aksi berlangsung untuk membahas perkembangan perkara tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar ini kembali menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran daerah. Kejari menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip akuntabilitas.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini