inijabar.com, Kota Bandung- Perkara dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, segera memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke jaksa untuk proses tahap dua.
Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di tingkat desa. Tersangka berinisial H.S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik Tipidkor berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN.
“Berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono membeberkan sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka selama menjabat.
Penyidik menemukan adanya praktik penguasaan dana desa secara pribadi, di mana dana yang telah dicairkan bendahara tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu, terdapat dugaan proyek fiktif pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terealisasi atau mengalami pengurangan volume pekerjaan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memerintahkan perangkat desa membuat nota atau bon pembelian material fiktif guna menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terkait kondisi infrastruktur di wilayah Cisewu yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Namun kepolisian menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan jauh sebelum isu tersebut viral.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh jaksa, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
Publik kini menanti jalannya persidangan untuk menguji sejauh mana praktik pengelolaan Dana Desa di tingkat akar rumput benar-benar diawasi dan dipertanggungjawabkan.(Novi)




