Tanpa Kompromi, Distaru Kota Bekasi Bakal Paksa Penghuni Bantaran Kali Hengkang

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mempertegas komitmen menggusur bangunan ilegal di bantaran Kali Bekasi, yang selama ini menjadi batu sandungan proyek normalisasi sungai.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai solusi mengatasi banjir tahunan, yang merendam ribuan rumah warga di sepanjang aliran sungai tersebut.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Ashari menyatakan, penertiban akan dilakukan tanpa kompromi. Prioritas utama pembangunan tanggul Kali Bekasi, mengharuskan penghuni bantaran sungai segera mengosongkan lahan.

"Masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) Kali Bekasi, harus bersiap menyesuaikan diri. Ini demi kepentingan bersama," tegas Ashari, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, seluruh bangunan di kawasan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. Hasil verifikasi lapangan, menunjukkan para penghuni tak memiliki dasar hukum yang sah atas konstruksi yang mereka tempati.

"Dari hasil klarifikasi terakhir, tidak ada satu pun alasan legal yang bisa mereka ajukan untuk mempertahankan bangunan tersebut," ucap Ashari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Bekasi, Idi Sutanto, mengungkapkan bahwa hambatan terbesar normalisasi Kali Bekasi justru datang dari okupasi lahan negara oleh warga. 

Ia menjelaskan, bahwa kawasan Lotte Mart Rawa Panjang di Kecamatan Rawalumbu, menjadi titik krusial yang paling sulit ditangani.

"Beberapa spot kritis seperti area Lotte Rawa Panjang masih dikuasai bangunan tanpa izin di atas tanah milik negara," ungkap Idi beberapa waktu lalu.

Upaya penggusuran yang pernah dilakukan bersama Distaru menemui jalan buntu. Penghuni bahkan melaporkan rencana penertiban tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan tuduhan pelanggaran hak.

"Saat kami datang untuk menertibkan, keluarga yang tinggal di sana menolak keras dan mengadukan kami ke Komnas HAM. Kami sudah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya," kata Idi.

Idi mengakui, pemerintah daerah terjebak dalam situasi sulit. Rasa empati terhadap penghuni bantaran, berhadapan dengan tanggung jawab melindungi ribuan warga lain yang setiap tahun menjadi korban banjir.

"Kami memahami kondisi mereka, namun kepentingan ribuan kepala keluarga yang terdampak banjir jauh lebih mendesak untuk diprioritaskan," jelasnya.

Terkait kompensasi, Idi memastikan tidak ada ganti rugi yang akan diberikan kepada penghuni bangunan ilegal. Kebijakan ini telah dikomunikasikan kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari aturan hukum yang berlaku.

"Tidak mungkin kami memberikan kompensasi untuk bangunan di atas tanah negara. Ini sudah kami sampaikan secara resmi ke Komnas HAM," ujarnya.

Meski akan bertindak tegas, pemerintah masih mencoba jalur persuasif untuk meminimalkan resistensi. Strategi ini penting mengingat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), telah siap mengeksekusi pembangunan segera setelah lahan bersih dari okupasi.

"Kami sedang melakukan pendekatan secara bertahap dan membangun kesepahaman dengan berbagai pihak. BBWSCC sudah standby, begitu lahan siap, konstruksi tanggul langsung dimulai," pungkas Idi.

Dana normalisasi Kali Bekasi bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Koordinasi intensif antara Pemkot Bekasi dan pemerintah pusat terus berlangsung, untuk memastikan kelancaran proyek infrastruktur vital ini. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini