inijabar.com, Kota Bogor – Tiga nama calon Direksi di Perumda Tirta Pakuan Bogor sudah direkomendasikan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga nama yang diusulkan tersebut yakni Dani Rakhmawan untuk posisi Direktur Operasional, Muzakkir sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Teguh Setiadi untuk Direktur Administrasi dan Keuangan.
Dedie mengungkapkan, surat permohonan rekomendasi telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada Rabu (25/2/2026).
“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri. Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kemendagri untuk dapat dilaksanakan penelitian lebih lanjut,” ujar Dedie kepada wartawan di Masjid Biru, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, apabila ketiganya mendapatkan rekomendasi, maka proses pelantikan bisa segera dilakukan.
“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” harapnya.
Dedie menegaskan, tiga nama tersebut merupakan hasil seleksi panitia seleksi (pansel). Ia memastikan proses pengusulan telah melalui tahapan yang berlaku.
“Ada tiga nama yang saya usulkan berdasarkan proses pansel. Yang pertama untuk direktur operasional Pak Dani. Kemudian Direktur Bidang Bisnis Pak Muzakkir. Ketiga bidang umum Pak Teguh. Saya usulkan itu kepada Kemendagri,” terangnya.
Sebagai informasi, kewenangan Kemendagri dalam penentuan direksi Perumda atau PDAM tidak bersifat menunjuk langsung. Peran Kemendagri lebih pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan, serta penetapan pedoman teknis.
Adapun penunjukan direksi tetap menjadi kewenangan kepala daerah atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai pemilik BUMD, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengisian jabatan strategis direksi harus melalui mekanisme meritokrasi, termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Hasil psikotes serta ujian tertulis keahlian menjadi bagian dari syarat utama sebelum direksi resmi ditetapkan dan dilantik.(*)




