![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Garut – Setahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut berjalan, publik mulai mengajukan evaluasi terbuka. Di balik klaim capaian dan deretan angka statistik, masyarakat kini menunggu pembuktian konkret dari jargon kampanye “Garut Hebat”.
Bagi warga, kinerja pemerintah daerah bukan sekadar laporan tebal atau grafik serapan anggaran. Ukurannya sederhana: obat tersedia di puskesmas, ruang kelas tak bocor, jalan tak berlubang, dan lapangan kerja terbuka. Penilaian satu tahun ini menjadi evaluasi langsung atas janji politik yang pernah diikrarkan di hadapan rakyat.
Secara regulasi, partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan memiliki landasan kuat. PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan hak masyarakat untuk menilai dan mengawasi pelayanan pemerintah. Bahkan, semangat pengawasan terhadap praktik KKN ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan PP Nomor 43 Tahun 2018.
Pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi, menilai baik-buruknya kinerja kepala daerah sepenuhnya menjadi hak masyarakat. Namun menurutnya, ujian sesungguhnya kini berada di tangan legislatif.
“Alangkah eloknya apabila DPRD peka dan mendengar penilaian masyarakat itu, lalu membahasnya secara serius. Ini ujian kepekaan terhadap persoalan nyata rakyat,” ujar Dudi.
Sorotan kini tertuju pada DPRD Kabupaten Garut yang dalam waktu dekat akan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Sesuai Pasal 69–71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir—artinya sebelum 31 Maret 2026.
Dudi menegaskan, suara rakyat seharusnya menjadi “bahan bakar” bagi DPRD dalam membedah LKPJ, bukan sekadar formalitas tahunan. Ia juga mengingatkan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP yang menuntut akuntabilitas kinerja berbasis hasil, bukan sekadar angka serapan anggaran.
Publik kini menanti, apakah DPRD akan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memberikan rekomendasi tajam dan solutif? Ataukah LKPJ 2025 hanya akan berakhir sebagai dokumen administratif yang disetujui tanpa kritik berarti?
Di tengah dinamika politik lokal, pertanyaan itu menggema di tengah masyarakat Garut. Gedung wakil rakyat menjadi pusat perhatian. Rakyat menunggu keberanian: berdiri sebagai “lidah rakyat” yang tajam, atau sekadar menjadi stempel legitimasi kekuasaan.(jang)




