Aliansi Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Covid 19 di RSUD Cikalong Wetan ke Kejati Jabar

Redaktur author photo
Aliansi aktivis Jabar saat melaporkan RSUD Cikalong Wetan Bandung Barat ke Kejati Jabar

inijabar.com, Bandung Barat– RSUD Cikalong Wetan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan  korupsi Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid dan pelanggaran lingkungan oleh tiga organisasi kemasyarakatan.

Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, mengatakan, pihalnya juga membawa bukti dan dokumentasi lapangan yang cukup. Laporan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 itu diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026.

Agus menyatakan, pihak nya meminta Kejati Jabar untuk profesional dalam menangani laporan yang sudah lama disampaikannya.

Adapun dugaan pelanggaran lingkungan yakni pembuangan sekitar 4 ton limbah B3 yang ditimbun sejak tahun 2020 di dua lokasi berbeda.

Penimbunan diduga dilakukan karena limbah disebut dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.

“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,”ujar Agus Satria. Rabu (4/3/2026).

Pihak RSUD Cikalong Wetan diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis

Agus juga menyebut dugaan korupsi pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen. Menurut dia pemotongan tersebut  dilakukan  dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim COVID. 

Terjadinya pemotongan anggaran tersebut, ketika dijabat oleh Direktur RSUD Cikalong Wetan, dokter R dan dokter MS serta Direktur RSUD Cikalongwetan berinisial dokter W.

“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,”kata Agus.

Agus juga menyatakan, ada dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pihaknya mengatakan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah .

“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,”cetus Agus Satria.

Agus Satria menegaskan pihaknya siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan dalam proses hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” tuturnya.(nov)

Share:
Komentar

Berita Terkini