Biaya Admin PDAM Garut Naik Diam-Diam, DPRD Diminta Panggil Jajaran Direksi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Garut - Kenaikan biaya administrasi pembayaran pelanggan PDAM Tirta Intan Garut memantik kegelisahan publik. Tanpa gaung sosialisasi yang memadai, tarif admin per transaksi tiba-tiba berubah dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. 

Selisih Rp500 itu mungkin terlihat kecil, namun ketika dikalikan ribuan pelanggan dan berlangsung selama dua bulan terakhir, nilainya menjadi signifikan dan memunculkan pertanyaan besar, kebijakan ini berdiri di atas dasar apa?.

Pengamat kebijakan publik Dudi Supriyadi menilai, kenaikan tersebut tidak boleh dipandang sekadar penyesuaian teknis, melainkan harus diuji dari sisi legalitas, transparansi, dan akuntabilitas publik.

“Yang jadi persoalan bukan hanya nominalnya, tetapi prosesnya. Apa dasar hukumnya? Kapan diputuskan? Dan yang paling penting, ke mana aliran dana hasil kenaikan itu?” ujar Dudi. Senin (23/3/2026)

Menurut Dudi, setiap kebijakan yang membebani masyarakat harus melalui prosedur yang sah dan terbuka. 

Ia mengingatkan, tanpa kejelasan mekanisme dan payung hukum, kenaikan ini berpotensi menjadi praktik “siluman” yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dudi juga menyoroti aspek kemitraan, khususnya jika kenaikan biaya admin berkaitan dengan pihak ketiga seperti perbankan atau kanal pembayaran.

Ia mempertanyakan apakah telah ada nota kesepahaman (MoU) yang mengatur perubahan tarif tersebut, serta kapan kesepakatan itu dibuat dan diberlakukan.

“Publik berhak tahu sejak kapan MoU itu disepakati, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah pelanggan sudah disosialisasikan dengan benar. Jangan sampai kebijakan berjalan, tapi pertanggungjawaban hukumnya kabur,” terangnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa PDAM sebagai penyedia layanan publik semestinya berorientasi pada perlindungan konsumen. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, menurutnya, langkah yang tepat justru menekan biaya tambahan, bukan menambah beban baru bagi pelanggan.

“PDAM itu bukan sekadar badan usaha, tapi juga pelayan publik. Prinsipnya harus melindungi, bukan membebani,” tambahnya. 

Desakan kini mengarah ke DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi III, untuk tidak tinggal diam.

Dudi meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya secara serius dengan memanggil seluruh pihak terkait mulai dari Bupati, direksi PDAM, hingga mitra perbankan dalam forum resmi rapat kerja. 

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Garut Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Asep Mulyana, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah.

“Komisi III akan memanggil PDAM Tirta Intan Garut dalam rapat kerja dan meminta penjelasan secara menyeluruh terkait kenaikan biaya administrasi ini,” ujarnya melalui pesan singkat. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PDAM Tirta Intan Garut terkait alasan, dasar hukum, maupun peruntukan dana dari kenaikan biaya tersebut. Di tengah tuntutan keterbukaan, satu hal menjadi jelas: publik tidak sekadar menolak kenaikan, tetapi menuntut kejujuran. 

Sebab dalam pelayanan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya angka.melainkan kepercayaan.(ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini