inijabar.com, Kabupaten Bandung- Isu dugaan “permainan” dalam rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung akhirnya dijawab langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan.
Tatang menegaskan, proses rotasi, mutasi hingga promosi pejabat yang dilakukan pada 20 dan 27 Februari 2026 lalu telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut seluruh mekanisme mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Proses rotasi mutasi maupun promosi jabatan PNS di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan, termasuk pelantikan yang dilakukan pada tanggal 20 dan 27 Februari 2026 lalu,” ujar Tatang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut sudah diatur secara rinci mengenai pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari jabatan fungsional, jabatan administrasi hingga jabatan pimpinan tinggi (JPT). Pola karier itu dapat dilakukan secara horizontal, vertikal maupun diagonal.
Menurut Tatang, pola karier tersebut juga telah diterapkan dalam berbagai pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung sebelumnya dan tetap memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Karena itu, ia membantah keras adanya tudingan bahwa proses mutasi dan promosi pejabat kali ini diwarnai praktik “main mata”.
“Jadi tidak benar kalau disebutkan dalam proses rotasi mutasi ini ada permainan,” tegasnya.
Tatang juga menepis isu yang menyebut adanya pejabat yang mendapat promosi jabatan karena kedekatan keluarga dengan dirinya. Ia memastikan seluruh proses promosi dilakukan melalui sistem resmi milik pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, proses administrasi untuk promosi jabatan dilakukan melalui layanan I-MUT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam sistem tersebut, setiap pengajuan promosi harus memenuhi persyaratan umum maupun khusus.
Jika syarat tidak terpenuhi, sistem akan otomatis menolak pengajuan tersebut. Sementara pengajuan yang lolos verifikasi akan mendapatkan rekomendasi dari BKN sebelum akhirnya pejabat tersebut dapat dilantik.
“Semua melalui layanan I-MUT BKN. Jika tidak memenuhi persyaratan, sistem otomatis menolak. Yang lolos akan mendapatkan rekomendasi BKN baru kemudian boleh dilantik,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Tatang untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.(*)




