![]() |
| Kuasa Hukum, William Partogi (kiri) bersama PH (kanan) saat memberikan keterangan. |
inijabar.com, Kota Bekasi - PH (58), seorang mantan karyawan PT MRI, sebuah perusahaan penyedia jasa audit, pajak, dan konsultasi ternama di Jakarta, menempuh jalur hukum setelah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), yang dinilai sangat sepihak pada Desember 2025 lalu.
Langkah tersebut diambil PH melalui kuasa hukumnya, setelah upaya perundingan bipartit tidak kunjung membuahkan hasil. PH diketahui, telah mengabdi di perusahaan tersebut selama lebih dari 23 tahun.
Kuasa hukum PH, William Partogi, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terpukul dengan keputusan tersebut, terlebih PH saat ini telah memasuki usia 58 tahun atau menjelang masa pensiun.
"Klien kami sudah bekerja selama 23 tahun. Di usia yang seharusnya bersiap untuk masa pensiun dengan tenang, ia justru dihadapkan pada situasi PHK yang kami nilai cacat prosedur," ujar William saat ditemui di sebuah kafe di bilangan Bekasi Timur, Senin (9/3/2026).
William menjelaskan, dugaan PHK sepihak ini bermula dari tuduhan pelanggaran mendesak, terkait biaya own risk (risiko sendiri) asuransi kendaraan operasional sebesar Rp 300.000.
Ia menyatakan, menurut keterangan kliennya, PH, terjadi pembayaran ganda untuk biaya tersebut, yakni oleh pengemudi pihak ketiga (outsourcing) dan melalui kas kecil perusahaan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Begitu mengetahui hal itu dipermasalahkan, klien kami langsung mengembalikannya kepada driver," jelas William.
Ia menegaskan, bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran mendesak, atau penggelapan karena tidak ada kerugian nyata bagi perusahaan maupun unsur kesengajaan.
"Tidak ada tahapan surat peringatan (SP) atau investigasi internal yang transparan. Prosedur due process of law diabaikan, padahal itu hak dasar pekerja sebelum dijatuhi sanksi berat," paparnya.
Diketahui, pihak kuasa hukum PH telah melayangkan somasi pertama pada 16 Februari 2026, namun hingga kini diklaim belum mendapatkan respons dari pihak manajemen perusahaan.
"Karena tidak ada tanggapan, kami akan melayangkan somasi kedua dan terakhir. Jika tetap diabaikan, kami akan mencatatkan sengketa ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi tripartit, hingga kemungkinan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tegas William.
William mengatakan, langkah tersebut akan dilanjutkan karena memiliki dasar hukum yang jelas, terutama mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.
"Dasar hukum kami jelas, yakni UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. PHK harus menjadi jalan terakhir dan wajib didahului perundingan yang sah," ungkap William.
Selain menuntut hak finansial, William menyebut, pihak PH juga berharap adanya pemulihan nama baik dan reputasi profesional, yang terdampak pada kliennya akibat tuduhan tersebut.
"Harapan kami ada penyelesaian yang adil. Kami ingin perusahaan membuka ruang dialog secara kekeluargaan, untuk menyelesaikan hak-hak klien kami dan menerbitkan surat keterangan kerja yang baik," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan PT MRI belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan ini. (Pandu)




