![]() |
| Tim Kuasa Hukum Susana saat menggelar konferensi pers. |
inijabar.com, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati, mendatangi Divisi Propam Polri untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Aduan tersebut berkaitan dengan penanganan sengketa lahan seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Cipayung, yang ditaksir merugikan klien mereka hingga Rp12 miliar.
Salah satu kuasa hukum, Ali Mukmin, S.H., menyebut ada kejanggalan dalam penanganan laporan kliennya pada 6 Januari 2024, terkait pemalsuan dokumen yang justru dihentikan penyelidikannya.
Di sisi lain, ia menerangkan bahwa laporan balik terhadap Susana justru berjalan cepat, hingga klien mereka ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga melibatkan rekayasa administrasi.
"Kami mengadukan dugaan ketidakprofesionalan, karena penyidik menghentikan laporan klien kami tanpa melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, terhadap tanda tangan dan penyitaan warkah pertanahan yang krusial," ujar Ali, saat menggelar konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Ali menyatakan, terdapat indikasi ketidaksinkronan data pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dikirimkan ke kejaksaan.
Ia menemukan, bahwa status hukum Susana dalam dokumen yang diterima pihak kejaksaan, berbeda dengan surat panggilan yang diterima oleh pihak klien.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dalam proses penyidikan. Ali menduga ada upaya sistematis, untuk mengubah status hukum klien mereka secara tiba-tiba tanpa prosedur yang jelas.
"Perbedaan status hukum yang disampaikan kepada Kejaksaan, dengan yang diberikan kepada pihak yang diperiksa ini menimbulkan pertanyaan serius, mengenai transparansi dan integritas proses penyidikan," kata Ali.
Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi memohon audit penanganan perkara atau Pengawasan Penyidikan (Wasidik) ke Mabes Polri.
Langkah tersebut diklaim sebagai upaya hukum, untuk memastikan integritas penegakan hukum dan melindungi hak klien mereka, dari dugaan penyimpangan prosedur.
Di tempat yang sama, Tim hukum lainnya, Frans Tumengkol, S.H., juga menekankan bahwa keterangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait, yang membantah pembuatan dokumen pengalihan hak seharusnya menjadi pertimbangan utama penyidik sebelum menghentikan perkara.
"Kami menemukan indikasi rekayasa administrasi, di mana dalam SPDP ke Kejaksaan klien kami disebut masih terlapor, namun di surat kami sudah jadi tersangka. Kami minta ini diaudit menyeluruh," tutup Frans. (Pandu)




