![]() |
| Ketua PCNU Kota Bekasi H.Ayi Nurdin |
inijabar.com, Kota Bekasi – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi, H. Ayi Nurdin, berharap proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Ayi Nurdin saat ditemui dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Kantor PCNU Kelurahan Sepanjang jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan, Nahdlatul Ulama menghormati setiap proses hukum yang tengah berlangsung di Indonesia.
“Kami sebagai organisasi tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita hidup di negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ayi Nurdin.
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melakukan pembelaan diri ketika menghadapi proses hukum.
“Gus Yaqut sebagai warga negara tentu memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Itu merupakan hak yang dijamin oleh hukum,” katanya.
Ayi juga menilai dukungan dari berbagai pihak kepada Gus Yaqut merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, selama disampaikan secara tertib dan tidak melanggar aturan.
“Ketika ada kawan-kawan atau pihak lain yang memberikan dukungan, itu juga merupakan hak mereka. Yang penting disampaikan secara tertib, tidak anarkis, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap agar proses hukum tersebut dapat memberikan kejelasan terkait persoalan yang tengah bergulir.
“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif dan transparan sehingga keputusan yang diambil benar-benar keputusan hukum, bukan keputusan politik,” tegasnya.
Ia pun berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum tersebut.
“Mudah-mudahan keputusan yang diambil nanti benar-benar berdasarkan hukum yang objektif dan transparan tanpa adanya intervensi pihak lain. Sehingga peristiwa ini benar-benar menjadi peristiwa hukum, bukan peristiwa politik,” pungkasnya.(firman)




