MK 'Rem' Pasal Karet Tipikor: Pelanggaran Sektoral Tak Bisa Asal Dikorupsi!

Redaktur author photo
Mahkamah Konstitusi

inijabar.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan dalam perkara terkait Adelin Lis. Putusan ini menyoroti Pasal 14 UU Tipikor yang selama ini dikenal sebagai “pasal jembatan” dalam penegakan hukum korupsi.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut Pasal 14 memiliki fungsi sebagai klausul penghubung antara norma pidana dalam UU Tipikor dengan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral lainnya.

Artinya, pasal tersebut memungkinkan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang lain tetap dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi, sepanjang memenuhi unsur-unsur tertentu.

Namun, MK menilai penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada kejelasan batasan agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan kepastian hukum bagi terdakwa.

“Pasal 14 UU Tipikor bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan norma penghubung yang harus dimaknai secara hati-hati,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa tidak semua pelanggaran dalam undang-undang sektoral otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Diperlukan pembuktian adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.

Kasus yang menyeret Adelin Lis sendiri menjadi salah satu contoh bagaimana pasal ini digunakan dalam praktik. Pengusaha di sektor kehutanan tersebut sebelumnya tersandung perkara korupsi terkait penyalahgunaan izin dan pengelolaan hutan.

Dengan dikabulkannya sebagian uji materi ini, implikasi hukum ke depan diperkirakan cukup signifikan. Aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus lebih cermat dalam menerapkan pasal “jembatan” tersebut agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.

Putusan MK ini juga menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap harus berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini